EmitenNews.com - Sejumlah figur publik terseret kasus robot trading DNA Pro yang sedang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Setelah artis yang juga desainer Ivan Gunawan diperiksa penyidik Kamis (14/4/2022), berturut-turut dijadwalkan pemeriksaan para pesohor lainnya. Senin depan, penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello hingga artis Billy Syahputra dipanggil untuk pemeriksaan kasus investasi ilegal ini yang diduga telah merugikan anggotanya Rp97 miliar.

 

Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (17/6/2022), Kepala Bagian Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan jadwal pemeriksaan terhadap Ello dalam kasus robot trading DNA Pro ini, akan dilakukan pada pekan depan, Senin (18/4/2022).

 

Sementara itu Billy Syahputra akan diperiksa sehari setelah Ello. Adik mendiang komedian Olga Syahputra ini, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, Selasa (19/4/2022). Selanjutnya pasangan suami istri, artis Rizky Billar dan pedangdut Lesti Kejora akan diperiksa pada Rabu (20/4/2022).

 

Seperti diketahui dalam kasus investasi ilegal robot trading DNA Pro yang diduga telah merugikan anggotanya mencapai Rp97 miliar itu, penyidik sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Lima di antaranya, masih dalam pengejaran. Mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Sebelumnya, Kamis (14/4/2022),  Ivan Gunawan dipanggil tim penyidik Bareskrim Polri untuk diminta keterangan. Dalam pemeriksaan itu, Igun, sapaan akrab pria bertubuh tinggi besar ini, ditanyai 20 pertanyaan. Ivan Gunawan memastikan, sebagai seorang tokoh publik ia tidak mau menerima uang hasil tindak kejahatan. Untuk itu, ia akan mengembalikan kontrak yang diberikan DNA Pro senilai hampir Rp1 miliar melalui Bareskrim Polri.

 

"Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro hari ini saya kembalikan kepada Bareskrim. Intinya saya tidak merasa itu merupakan rezeki saya dan satu pelajaran besar yang saya bisa ambil betapa pentingnya kita tahu dan tidak mudah percaya yang mau pakai kita sebagai endorse atau model iklan," kata Ivan Gunawan. ***