Kasus Dugaan Pilot Batik Air Tertidur, Kemenhub Beri Teguran Keras
:
0
Ilustrasi pesawat Batik Air. dok. Infopenerbangan.
EmitenNews.com - Kementerian Perhubungan memberikan teguran keras, dan berjanji menginvestigasi khusus dugaan kasus pilot dan copilot Batik Air tertidur saat penerbangan Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis temuan terkait dua pilot Batik Air yang tidak sengaja tertidur selama 28 menit dalam penerbangan, hingga menyebabkan serangkaian kesalahan navigasi itu.
“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight Operation di Indonesia terkait Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kemenhub, Kristi Endah Murni dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (9/3/2024).
Dirjen Kristi menanggapi insiden pesawat BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV, dengan pilot dan copilot tertidur saat penerbangan dari Kendari-Jakarta. Maskapai penerbangan perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang berpotensi mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.
Selanjutnya untuk kru BTK6723 telah digrounded sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal untuk investigasi lebih lanjut.
Ditjen Hubud akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani Resolution of Safety Issue (RSI) untuk menemukan akar permasalahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.
Kemenhub mengapresiasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dan menanggapi serius kasus Batik Air. Kristi menegaskan, sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator.
Sebelumnya, KNKT merilis masalah serius saat salah satu pesawat Batik Air terbang di udara dari Kendari menuju Jakarta. Dua pilot dalam penerbangan selama 2 jam 35 menit itu, tidak sengaja tertidur selama 28 menit, hingga menyebabkan serangkaian kesalahan navigasi.
Insiden tersebut terjadi pada 25 Januari lalu dalam penerbangan dari Kendari di Sulawesi Tenggara ke Jakarta. Penerbangan tersebut memiliki waktu blok selama 2 jam 35 menit hingga sampai tujuan, sesuai dengan jadwal penerbangan Batik Air Indonesia.
Saat pesawat capai ketinggian jelajah
Saat sang pilot yang berusia 32 tahun dan first officer berusia 28 tahun sedang mengoperasikan pesawat dengan penerbangan ID6723 itu, pilot bertanya kepada copilot, apakah dia boleh tertidur. First officer pun setuju. Ketika itu, pukul 08.37 waktu setempat, pesawat mencapai ketinggian jelajah.
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





