EmitenNews.com - Mestinya, Alex Denni sudah menikmati hidup dengan tenang, dengan segala jabatan yang diembannya. Tapi, Jumat (19/7/2024), Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB itu, ditangkap Kejaksaan Negeri Bandung, dan dijebloskan ke penjara. Ia dibui, atas kasus korupsi yang telah inkrah sejak 26 Juni 2013, tapi eksekusinya baru dilakukan 11 tahun kemudian. Kata ICW, inilah potret bobroknya penegakan hukum di Tanah Air. 

Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (21/7/2024), peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan, putusan itu, menimbulkan banyak tanda tanya besar. Pegiat LSM antikorupsi itu, tidak bisa menerima alasan Kejari Bandung yang mengaku baru menerima Akta Pemberitahuan Kasasi pada 4 April 2024 dan sudah 3 kali memanggil. 

“Kejari Bandung dalam putusan Kasasi adalah salah satu pihak, tidak mungkin tidak tahu bahwa putusan tersebut telah inkrah," ujarnya.

Kurnia Ramadhana mempertanyakan kenapa Kejari Bandung tidak meminta saja salinan putusan kasasi untuk kemudian mengeksekusi Alex?. Atas kebobrokan penegakan hukum itu, ia menyarankan Kejaksaan Agung memeriksa Kajari Bandung.

"Kejagung harus memeriksa Kepala Kejari Bandung, terutama yang menjabat pada tahun 2013 saat perkara tersebut inkrah," kata Kurnia Ramadhana.

Alex Denni terjerat kasus korupsi saat menjabat Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti pada tahun 2003. Saat itu, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah, Direktur SDM Niskung serta Asisten Kebijakan SDM pada Direktorat SDM Niskung PT Telkom menunjuk perusahaan Alex sebagai konsultan analisa jabatan.

Data yang ada menunjukkan, proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan tersebut dianggarkan sebesar Rp5,7 miliar. Tapi, kejaksaan mengendus adanya kongkalikong dalam proyek itu. Kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp2,7 miliar.

Alex Denni menjalani persidangan di Pengadilan Negeri pada 2006 silam. Putusannya dibacakan Pada 29 Oktober 2007. Pengadilan memvonis Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Alex Denni dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 789 juta. Jika uang pengganti itu tidak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan kurungan.

Kata Kejaksaan hak ICW untuk bicara

Menanggapi kritik ICW itu, Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Wawan Setiawan mengatakan, hak ICW untuk bicara, pihaknya tidak bisa melarang.

“Faktanya kami baru menerima (salinan putusan kasasi) April dan langsung kami tindak lanjuti dengan pemanggilan dan pencarian sampai akhirnya diterbitkan Surat Pencekalan dan hasil akhirnya adalah penangkapan beliau (Alex) di Bandara Soekarno Hatta Jakarta," kata Wawan Setiawan.

Uniknya dalam 11 tahun dengan kasus korupsi yang sudah berstatus hukum tetap itu, Alex Denni sempat mendapat berbagai promosi, sampai akhirnya ditangkap saat menjabat Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB. 

Berdasarkan data LHKPN dari KPK, sejak 2013 itu, Alex memiliki sederet jabatan mentereng di sejumlah BUMN hingga kementerian. Misalnya, jabatan Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi di Kementerian BUMN.

Kurnia Ramadhana mempertanyakan, proses seleksi ketat dengan penelusuran rekam jejak sebelum Alex mengemban posisi strategis itu. “Kami mempertanyakan bagaimana mekanisme pemilihan pejabat publik di instansi-instansi tersebut?" 

Masih kata Kurnia Ramadhana, bahkan Badan Intelijen Negara (BIN) pun terlibat dalam menelusuri rekam jejak calon pejabat, sebagaimana aturan Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 Tentang Tim Penilai Akhir, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya: ***