Kasus Investasi Bodong Binomo, Terima Rp9,4 Miliar Adik Indra Kenz Ditahan

EmitenNews.com - Nathania Kesuma akhirnya ditahan. Adik Indra Kesuma, atau Indra Kenz itu, resmi ditahan Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo pada Rabu (20/4/2022). Sang adik diduga menerima aliran dana hasil penipuan dari Indra Kenz sebanyak Rp9,4 miliar. Sebelumnya polisi menahan Vanessa Khong, dan Ridyanto Pei, pacar dan calon mertua Indra Kenz.
"Terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma. Tersangka (Nathania Kesuma) menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp9.443.436.055," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada pers, Kamis (21/4/2022).
Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan sejumlah peran penting Nathania dalam kasus itu. Whisnu menyebutkan Indra Kenz membuat akun kripto di Indodax. Hasil pemeriksaan menunjukkan, Indra Kenz membeli rumah di Medan, Sumatera Utara mengatasnamakan Nathania.
"Indra Kenz mengatasnamakan tersangka Nathania Kesuma," ujar Whisnu.
Kini, adik Indra Kenz itu harus mendekam di Rutan Baraskrim Polri selama 20 hari ke depan. Dalam kasus tersebut, Nathania dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. ***
Related News

Gugur Akibat Serangan Israel, Duka Untuk Direktur RS Indonesia di Gaza

Kejati Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde

Indonesia–Arab Saudi Sepakati Kerjasama Investasi Senilai USD27 Miliar

Kunjungan Wisman Mei 2025 Tercatat 1,31 Juta, Naik 14 Persen

IUP Sah! Pakar Agraria Sebut PT ANA Tak Langgar Hukum

Marah Betul Menteri Bahlil Pada Dirjen dan Dirut PLN, Cek Masalahnya