Kasus Investasi Bodong Binomo, Terima Rp9,4 Miliar Adik Indra Kenz Ditahan
EmitenNews.com - Nathania Kesuma akhirnya ditahan. Adik Indra Kesuma, atau Indra Kenz itu, resmi ditahan Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo pada Rabu (20/4/2022). Sang adik diduga menerima aliran dana hasil penipuan dari Indra Kenz sebanyak Rp9,4 miliar. Sebelumnya polisi menahan Vanessa Khong, dan Ridyanto Pei, pacar dan calon mertua Indra Kenz.
"Terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma. Tersangka (Nathania Kesuma) menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp9.443.436.055," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada pers, Kamis (21/4/2022).
Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan sejumlah peran penting Nathania dalam kasus itu. Whisnu menyebutkan Indra Kenz membuat akun kripto di Indodax. Hasil pemeriksaan menunjukkan, Indra Kenz membeli rumah di Medan, Sumatera Utara mengatasnamakan Nathania.
"Indra Kenz mengatasnamakan tersangka Nathania Kesuma," ujar Whisnu.
Kini, adik Indra Kenz itu harus mendekam di Rutan Baraskrim Polri selama 20 hari ke depan. Dalam kasus tersebut, Nathania dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan