Kasus Investasi Fiktif Taspen, Vonis 10 Tahun Untuk Antonius Kosasih
:
0
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun untuk Antonius Kosasih dalam kasus investasi fiktif PT Taspen 2019. Dok. Tribunnews.
Perbuatan melawan hukum tersebut turut memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta, PT Insight Investment Management (IIM) Rp44,21 miliar, serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta.
Beberapa pihak lain yang diperkaya dalam kasus itu, yakni PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp2,46 miliar, Sinar Emas Sekuritas Rp44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) Rp150 miliar. ***
Related News
Nadiem Ungkap Kerugian Rp2 Triliun dalam Kasusnya Hasil Rekayasa
Operasi Wirawaspada, Imigrasi Tindak 346 WNA Pelanggar Keimigrasian
Untung Besar Proyek Chromebook, Uang Suap Mengalir ke Pejabat
Tolak Usulan JK soal Kenaikan Harga BBM, Banggar DPR: APBN Masih Kuat!
Kebijakan WFH Diprediksi Pacu Kebutuhan Listrik
Komdigi Gandeng Startup AI Bidik Judi Online





