Kasus Investasi Fiktif Tersangka PTIIM, KPK Periksa Dirut Taspen
:
0
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dok. KPK/Gosumbar.
EmitenNews.com - Penanganan kasus korupsi investasi fiktif dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM), Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto (RHA). Sang dirut diperiksa dalam kasus korupsi dengan kerugian negara Rp1 triliun itu.
"Hari ini pemeriksaan saksi, RHA Direktur Utama PT Taspen, terkait dugaan kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) untuk tersangka korporasi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).
KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Taspen, Elmamber Petamu Sinaga (EPS) untuk diperiksa dalam kasus yang sama.
Komisi Antirasuah telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.
Di luar itu, ada dua tersangka yang sudah lebih dulu dijerat KPK. Yaitu, Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakpus.
Terdakwa kasus korupsi Taspen menangis, mengaku tidak ada niat mencuri
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, menangis di sidang kasus korupsi investasi fiktif pada PT Taspen yang merugikan negara Rp 1 triliun. Ekiawan mengaku tak ada niat mencuri.
"Rumah, dan mobil saya disita, Yang Mulia," kata Ekiawan Heri Primaryanto saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
Mulanya, hakim menanyakan aset milik Ekiawan yang disita KPK. "Ada lagi yang punya nilai ekonomi yang lain yang disita?"
"Nggak ada Yang Mulia, itu aja," jawab Ekiawan.
Related News
Sadap Telepon Presiden, Mensesneg Sebut Arahnya Makar dan Berbahaya
Sadap HP Presiden, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Jadi Tersangka
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas





