Kosasih juga diduga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

Perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp28.455.791.623. Kemudian, USD127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500, dan 1.262.000 won Korea.

Menurut Jaksa perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.

Jaksa menjerat Kosasih dan Ekiawan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***