Kasus Investasi Fiktif Tersangka PTIIM, KPK Periksa Dirut Taspen

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dok. KPK/Gosumbar.
Kosasih juga diduga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.
Perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp28.455.791.623. Kemudian, USD127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500, dan 1.262.000 won Korea.
Menurut Jaksa perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.
Jaksa menjerat Kosasih dan Ekiawan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***
Related News

Erick Thohir jadi Menpora, Kita Tunggu Siapa Menteri BUMN

Hari Bahagia Djamari Chaniago, Dapat Bintang 4 dan Jadi Menko Polkam

Buru Riza Chalid, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol di Prancis

Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka ke Kejari Solo

CAEXPO 2025, Indonesia Promosi Komoditas, Teknologi dan Budaya Kalsel

Presiden Lantik 11 Pejabat, di Antaranya Menpora Erick Thohir