Kasus Judol Komdigi, Polisi Sita Lagi Rp1,4 Miliar dari Tersangka Baru
Ilustrasi judi online. Dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Aksi pemberantasan judi online terus berjalan. Kali ini, Polisi menyita uang Rp1,4 miliar dari tersangka baru mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan begitu, hingga kini total Rp78,3 miliar duit disita dari kasus tersebut.
"Betul total uang disita Rp78,3 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (1/12/2024).
Pada jumpa pers sebelumnya polisi mengungkapkan Rp76,9 miliar sudah disita dari para tersangka. Jadi, ditambah Rp1,4 miliar dari dua tersangka baru, yakni AA dan F alias 2, total Rp78,3 miliar sudah disita.
Di luar uang tunai, ada saldo rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29,8 miliar, 63 buah perhiasan senilai Rp2 miliar, hingga 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta.
Selain itu, Polisi juga menyita 13 buah jam tangan mewah, merek Rolex, Patek Philippe, hingga Louis Vuitton senilai Rp3,7 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp5,8 miliar.
Ada lagi 26 unit mobil, merek Subaru, Mercedes-Benz, hingga BMW dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22 miliar. Ditambah 22 lukisan senilai Rp192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai R 25 miliar, 70 handphone, 9 laptop, 10 PC, serta 3 pucuk senjata api, dan 250 butir peluru.
Sejauh ini, total 26 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi menetapkan 4 orang berinisial J, JH, F, dan C ke daftar pencarian orang (DPO), yang kini masih diburu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Seperti diketahui, Polisi mengusut tindak pidana korupsi dalam kasus mafia buka akses website judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam penanganannya, penyidik Polisi menggunakan pasal suap hingga gratifikasi.
"Dengan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 5 A atau Pasal 5 b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Senin (25/11/2024).
Irjen Karyoto mengatakan sebanyak 18 saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini akan diproses hukum.
"Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan ini tentunya selaras dengan komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal, Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lainnya,"kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. ***
Related News
Kasus Firli Bahuri, Hakim Tunda Sidang Gugatan Praperadilan MAKI
Jemput Paksa Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Masih Konsolidasi
Korupsi Pengadaan Fiktif, Ini Modus Konyol Pj. Wali Kota Pekanbaru
Kasus Judol Komdigi, Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru, Agen dan TPPU
Wamenperin Ungkap Indonesia Perlu Antisipasi Serbuan Investasi China
UMP 2025 Naik Jadi 6,5 Persen, Menaker Umumkan Besok