EmitenNews.com - Jaksa penuntut umum mendakwa tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merugikan negara Rp319 miliar. Para terdakwa melakukan negosiasi APD tanpa surat pesanan hingga menerima pinjaman dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Jaksa mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/2/2025). Tiga terdakwa, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

Menurut JPU, para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, yaitu melakukan negosiasi harga APD sejumlah 170 ribu set seluruhnya tanpa menggunakan surat pesanan, melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set.

Masih kata jaksa, mereka menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran, serta menerima pembayaran terhadap 1.010.000 set APD merek BOH0 sebesar Rp 711.284.704.680 (Rp711 miliar) untuk PT PPM dan PT EKI.

 PT EKI tidak memiliki izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). Selain itu, PT EKI dan PT PPM juga tidak menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kesepakatan negosiasi APD.

Jaksa mengatakan Satrio menerima Rp59,9 miliar dan Ahmad menerima Rp224,1 miliar dalam kasus ini. Kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp319 miliar.

Dalam dakwaannya jaksa mengatakan, para terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah memperkaya diri terdakwa (Satrio Wibowo) Rp59.980.000.000, Ahmad Taufik Rp224.186.961.098, PT Yoon Shin Jaya sebesar Rp 25.252.658.775 dan PT GA Indonesia Rp14.617.331.956.

Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp319.691.374.183. Kerugian negara itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri pada Kementerian Kesehatan menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (DSP BNPB) Tahun 2020 Nomor PE.03.03/SR/SP-680/D5/02/2024 tanggal 8 Juli 2024.

Pada 22 Maret 2020, Kepala BNPB memerintahkan Jorry Soleman Kaloay, Wakil Asisten Operasi Panglima TNI untuk mengambil APD merek BOHO dari kawasan Berikat Bogor yang siap diekspor ke Korsel. Jumlah APD yang diambil 170.000 set.

Shin Dong Keun dan Sri Lucy lalu menghubungi Ahmad Taufik untuk meminta pertanggungjawaban pembayaran. Namun, Ahmad mengaku tak tahu terkait pengambilan 170.000 set APD tersebut.

Menurut Satrio Wibowo mengaku sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan menghubungi Ahmad Taufik, lalu memintanya mengurusi pembayaran 170.000 set APD tersebut. Satrio juga menghubungi Jorry dan menginfokan sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran tersebut.

Pada 23 Maret 2020, Ahmad Taufik ke kantor PPM untuk membahas pertanggungjawaban pembayaran APD tersebut. Lalu, Satrio datang dan menyatakan diri yang akan mengurus pembayaran pengambilan APD tersebut.

Satrio pun menemui Shin Dong dan Sri Lucy menyerahkan bilyet giro senilai Rp173.400.000.000 yang akan dibayarkan pada 30 Maret 2020 sebagai jaminan pembayaran. Padahal, isi bilyet giro itu kosong.

Kemudian Satrio menemui Doni dan Harmensyah untuk mengurus pengambilan APD dan mengatasnamakan PT EKI pada Maret 2020. Padahal saat itu Satrio belum tercatat sebagai pengurus atau karyawan PT EKI.

Pada 24 Maret 2020, Satrio memperkenalkan diri sebagai perwakilan PT PPM dalam pertemuan bersama Budi, Harmensyah, Dwi Satrianto, Ahmad Taufik dan Siti Fatimah di Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes. Di situ Harmensyah menyampaikan kebutuhan 3.500.000 set APD dan telah distribusikan sebanyak 170.000 set dari PT PPM.

Satrio menawarkan harga set APD senilai USD60, padahal dia tak tahu harga pokok produksi APD merek BOHO tersebut. Harga per set dari pengambilan 170.000 APD itu lalu disepakati senilai USD50 dengan rincian berupa kacamata safety, protective cover all dan shoes cover.

Jaksa mengatakan Satrio tak memiliki uang untuk membayar 170.000 set APD itu ke Shin Dong Keun. Pada 25 Maret 2020, Satrio memberikan draft permohonan pinjaman uang dari PT PPM ke Doni Monardo selaku Kepala BNPB saat itu.