EmitenNews.com - Jaksa penuntut umum mendakwa tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merugikan negara Rp319 miliar. Para terdakwa melakukan negosiasi APD tanpa surat pesanan hingga menerima pinjaman dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Jaksa mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/2/2025). Tiga terdakwa, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

Menurut JPU, para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, yaitu melakukan negosiasi harga APD sejumlah 170 ribu set seluruhnya tanpa menggunakan surat pesanan, melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set.

Masih kata jaksa, mereka menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran, serta menerima pembayaran terhadap 1.010.000 set APD merek BOH0 sebesar Rp 711.284.704.680 (Rp711 miliar) untuk PT PPM dan PT EKI.

 PT EKI tidak memiliki izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). Selain itu, PT EKI dan PT PPM juga tidak menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kesepakatan negosiasi APD.

Jaksa mengatakan Satrio menerima Rp59,9 miliar dan Ahmad menerima Rp224,1 miliar dalam kasus ini. Kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp319 miliar.

Dalam dakwaannya jaksa mengatakan, para terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah memperkaya diri terdakwa (Satrio Wibowo) Rp59.980.000.000, Ahmad Taufik Rp224.186.961.098, PT Yoon Shin Jaya sebesar Rp 25.252.658.775 dan PT GA Indonesia Rp14.617.331.956.

Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp319.691.374.183. Kerugian negara itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri pada Kementerian Kesehatan menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (DSP BNPB) Tahun 2020 Nomor PE.03.03/SR/SP-680/D5/02/2024 tanggal 8 Juli 2024.

Pada 22 Maret 2020, Kepala BNPB memerintahkan Jorry Soleman Kaloay, Wakil Asisten Operasi Panglima TNI untuk mengambil APD merek BOHO dari kawasan Berikat Bogor yang siap diekspor ke Korsel. Jumlah APD yang diambil 170.000 set.

Shin Dong Keun dan Sri Lucy lalu menghubungi Ahmad Taufik untuk meminta pertanggungjawaban pembayaran. Namun, Ahmad mengaku tak tahu terkait pengambilan 170.000 set APD tersebut.