Draft itu lalu diberikan ke Ahmad Taufik dengan nilai pinjaman Rp15 miliar. Setelah draft ditandatangani oleh Ahmad, Satrio membawanya ke BNPB.

PT PPM memperoleh pinjaman dari BNPB senilai Rp 10 miliar pada 27 Maret 2020. Negosiasi ulang terkait harga APD juga dilakukan antara Harmensyah dan Satrio dengan kesepakatan USD48,4 per set berupa satu protective cover all dan satu shoes cover.

Jaksa mengatakan Satrio memerintahkan A Isdar selaku legal PT EKI membuat draft kontrak yang menyatakan PT EKI merupakan penjual resmi APD merek BOHO. Draft kontrak kerja sama PT EKI, PT PPM dan PT Yoon Shin Jaya juga dibuat backdate.

Data pengeluaran Ditjen Bea Cukai menunjukkan, jumlah APD yang telah diterima di Gudang TNI Halim Perdanakusuma sebanyak 2.140.200 set. Namun, yang sudah dibayarkan sebesar Rp711.284.704.680 (Rp711 miliar) untuk 1.010.000 set APD, padahal biaya asli pembayaran 2.140.200 set APD merek BOHO itu hanya Rp391.593.330.496.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp319.691.374.183,06, atau Rp319,6 miliar, ujar jaksa.

Jaksa menyakini Budi Sylvana, Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***