Kasus Korupsi APD Covid-19, Tiga Terdakwa Rugikan Negara Rp319 Miliar
 
                                    Ilustrasi petugas kesehatan dengan alat pelindung diri. Dok. Media Indonesia.
Draft itu lalu diberikan ke Ahmad Taufik dengan nilai pinjaman Rp15 miliar. Setelah draft ditandatangani oleh Ahmad, Satrio membawanya ke BNPB.
PT PPM memperoleh pinjaman dari BNPB senilai Rp 10 miliar pada 27 Maret 2020. Negosiasi ulang terkait harga APD juga dilakukan antara Harmensyah dan Satrio dengan kesepakatan USD48,4 per set berupa satu protective cover all dan satu shoes cover.
Jaksa mengatakan Satrio memerintahkan A Isdar selaku legal PT EKI membuat draft kontrak yang menyatakan PT EKI merupakan penjual resmi APD merek BOHO. Draft kontrak kerja sama PT EKI, PT PPM dan PT Yoon Shin Jaya juga dibuat backdate.
Data pengeluaran Ditjen Bea Cukai menunjukkan, jumlah APD yang telah diterima di Gudang TNI Halim Perdanakusuma sebanyak 2.140.200 set. Namun, yang sudah dibayarkan sebesar Rp711.284.704.680 (Rp711 miliar) untuk 1.010.000 set APD, padahal biaya asli pembayaran 2.140.200 set APD merek BOHO itu hanya Rp391.593.330.496.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp319.691.374.183,06, atau Rp319,6 miliar, ujar jaksa.
Jaksa menyakini Budi Sylvana, Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Related News
 
                            Aliri Listrik Seluruh Desa, Menteri Bahlil Anggarkan Rp63 Triliun
 
                            Aliansi Rakyat Gugat Bebas Bersyarat Setnov ke PTUN, Cek Alasannya
 
                            Kejar Upah Lebih Murah, Pabrik Nike dan Adidas Relokasi ke Jawa Tengah
 
                            Masih Progres, Jangan Bilang KPK Takut Usut Kasus Whoosh
 
                            Presiden Tugaskan Kapolri Berantas Narkoba, Penyelundupan dan Judol
 
                            Setelah Hery jadi Tersangka, KPK Respon Peluang Panggil Eks Menaker
 
                     
                 
                 
             
                                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
             
            




