Ringankan Beban Hidup Warga, Pemprov Jakarta Beri Insentif Pajak

Ilustrasi lalu lalang kendaraan di DKI Jakarta. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Ringankan beban hidup warganya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif perpajakan daerah sejak 22 Juli 2025. Keringanan berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) itu, diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Terdapat tiga skema pengurangan pajak dari Pemprov DKI itu.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (26/7/2025), Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian. Selain itu, untuk membantu mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.
Insentif pengurangan pajak PBBKB ini juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung tugas strategis nasional.
"Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor", ujar Lusiana Herawati.
Terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan oleh Pemprov DKI. Pertama, pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi. Kedua, pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.
Ketiga, pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan. Antara lain tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.
Dengan adanya kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor diharapkan semakin patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tentu dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2025.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di: bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi layanan call center informasi pajak daerah di nomor 1500-177. ***
Related News

Banten International Stadium Jadi Ikon Baru Dunia Olahraga Tanah Air

Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Kuota Haji 2024, Ini Kata KPK

Buru Cheryl Darmadi, Polri Sudah Ajukan Red Notice ke Interpol

Mayoritas Kawasan Industri Predikat Merah PROPER, KLH Sebut ada Sanksi

Musim Hujan Diprediksi Datang Lebih Cepat, BMKG Ingatkan Bahaya Ini

GAG Nikel Kembali Beroperasi di Raja Ampat, Harus Patuhi Aturan Ini