Kasus Korupsi BTS Kominfo, Hukuman Johnny Plate Tetap 15 Tahun

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate (rompi tersangka). Dok. Jabarekspres.
EmitenNews.com - Hukuman untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate tetap 15 tahun. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada 2020-2022. Bersama terdakwa lainnya, Johnny Plate merugikan keuangan negara Rp8,032 triliun.
Demikian petikan amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI dari Jakarta, Selasa (13/5/2025). Majelis hakim yang memutuskan perkara itu, Jumat (9/5/2025), dipimpin Hakim Agung Surya Jaya bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, pada hari Jumat (9/5).
Dengan adanya putusan PK ini, hukuman terhadap Johnny Plate sama dengan vonis di tingkat kasasi. Sebelumnya, MA pada Selasa (9/7/2024) telah menolak permohonan kasasi mantan Menkominfo tersebut.
Berdasarkan putusan kasasi Perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, MK menyatakan menolak kasasi Johnny Plate dengan perbaikan pada barang bukti berupa satu unit mobil mewah yang dirampas untuk negara.
"Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian petikan putusan kasasi dimaksud.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman untuk Johnny Plate 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan, sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.
Putusan banding pada Senin (12/2/2024) itu menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Johnny Plate, yakni dari Rp15,5 miliar subsider penjara 2 tahun menjadi Rp16,1 miliar dan USD10.000 subsider penjara 5 tahun.
Dalam perkara ini, Johnny Plate bersama terdakwa lainnya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.
Merasa jadi tumpuan, dan keranjang sampah semua kesalahan
Dalam pembelaannya, Rabu (1/11/2023), Johnny G. Plate mengatakan bahwa dirinya merasa bagai dijadikan keranjang sampah oleh para saksi yang memberi keterangan dalam pengusutan perkara dugaan korupsi BTS 4G. Ia menyebut para saksi sedang mencari jalan selamat agar tidak dijadikan tersangka. Ia menuding para saksi tersebut tidak segan memberikan keterangan yang dinilainya sebagai fitnah.
“Mereka tidak segan-segan, dalam persidangan, memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya. Melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya keranjang sampah kesalahan,” ucap Johnny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Johnny Plate mengatakan hal tersebut dalam nota pembelaan (pleidoi) pribadinya atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo.
Mengenai tuntutan JPU yang mengatakan bahwa Johnny diperkaya sebesar Rp17.848.308.000,00, ia merasa terzalimi. Jonny mengaku tidak mengetahui dari mana sumber dana yang dituduhkan kepada dirinya itu berasal. “Saya benar-benar merasa terzalimi dan diperlakukan semena-mena dan sangat tidak adil oleh penuntut umum.”
Johnny juga mempertanyakan penetapan tersangka kepada dirinya. Dia menyebut sejak awal ditetapkan sebagai tersangka, anggapan bahwa penetapan tersangka tersebut sarat situasi politik tidak dapat dimungkiri. Meski demikian, ia berkomitmen menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, JPU menuntut Johnny G. Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.
Johnny G. Plate dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***
Related News

BNN Ungkap Potensi Transaksi Belanja Narkoba di Indonesia Rp524T

Bapak Pencak Silat Dunia Eddie Nalapraya, Meninggal Dunia

Produksi & Stok Beras RI Capai Rekor Tertinggi

Ekonom: Koperasi Merah Putih Perlu Ditopang Manajerial Tersertifikasi

210 Siswa di Bogor Keracunan Usai Santap MBG, Pemkot Tetapkan KLB

Insiden Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa di Garut, 13 Korban Tewas