EmitenNews.com - Penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo terus berlanjut. Kali ini, Kejaksaan Agung kembali menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) atau kasus BTS Kominfo 2020-2022 itu. Peran masing-masing tersangka, memanipulasi kajian proyek dengan iming-iming apabila diberikan waktu perpanjangan maka proyek dapat selesai. 

 

Ketiga tersangka baru yang langsung ditahan itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti, Elvano Hatorangan (EH), Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan (JS) dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Muhammad Feriandi Mirza (MFM). 

 

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (11/9/2023), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, ketiga orang itu telah memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. 

 

"Setelah pemeriksaan, ketiga orang tersebut dinyatakan cukup alat bukti untuk dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kuntadi.

 

Adapun peran masing-masing tersangka, kata Kuntadi, untuk EH diduga telah memanipulasi kajian proyek dengan iming-iming apabila diberikan waktu perpanjangan maka proyek dapat selesai. 

 

"Belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai juga," kata Kuntadi. 

 

EH diduga memberikan hasil kajian yang tidak menggambarkan kondisi riil dari penanganan proyek BTS itu. 

 

Sedangkan peran Jemy Sutjiawan, Kuntadi mengatakan, yang bersangkutan diduga telah menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan pekerjaan proyek tersebut.

 

"JS memberikan sejumlah uang kepada AAL, IH, GMS, dan MYM untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunann infrastruktur BTS paket 1 sampai 5," kata Kuntadi.