Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru, Ini Perannya!
ektur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi (kanan megang keras) saat jumpa pers di Gedung Bundar, Kejagung, Senin (11/9/2023). dok. tirto.id. Fransiskus Adryanto Pratama.
Untuk tersangka Muhammad Feriandi Mirza, perannya melakukan pengkondisian agar nama perusahaan tertentu dijadikan pelaksana proyek.
"Ketiga orang tersebut diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Kuntadi.
Seperti diketahui dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Antara lain, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.
Lainnya; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. ***
Related News
Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Kejaksaan Agung Rp934,36 Miliar
Isu Cuaca Ekstrem Jadi Kambing Hitam Gagalnya Mitigasi Bencana
Kasus Virus Nipah Muncul di India, Menkes Budi Ingatkan Kita Soal Ini
Hadirkan Asuransi Perjalanan Berbasis Digital, Amanyaman Gandeng MSIG
Danantara Suarakan Percepatan Demutualisasi BEI
OIS 2026 Jadikan Indonesia Hub Ekonomi Kelautan Global





