Untuk tersangka Muhammad Feriandi Mirza, perannya melakukan pengkondisian agar nama perusahaan tertentu dijadikan pelaksana proyek. 

 

"Ketiga orang tersebut diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Kuntadi. 

 

Seperti diketahui dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Antara lain, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.

 

Lainnya; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.  ***