Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru, Ini Perannya!
ektur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi (kanan megang keras) saat jumpa pers di Gedung Bundar, Kejagung, Senin (11/9/2023). dok. tirto.id. Fransiskus Adryanto Pratama.
Untuk tersangka Muhammad Feriandi Mirza, perannya melakukan pengkondisian agar nama perusahaan tertentu dijadikan pelaksana proyek.
"Ketiga orang tersebut diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Kuntadi.
Seperti diketahui dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Antara lain, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.
Lainnya; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. ***
Related News
Presiden Minta Hemat Energi Sikapi Konflik Timteng, Ini Langkah ESDM
Mitigasi Krisis, Prabowo Arahkan Efisiensi Bahan Bakar dan Perluas WFA
Diskon Tarif Tol dan WFA Dorong Masyarakat Mudik Lebih Awal
Antisipasi Konflik Timur Tengah, Airlangga Usulkan Perppu Defisit APBN
KPK Ungkap Pemda Perlu Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang Jasa
Pasok Listrik Bersih ke Singapura, RI Jadikan Kepri Pusat Industrinya





