Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru, Ini Perannya!

ektur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi (kanan megang keras) saat jumpa pers di Gedung Bundar, Kejagung, Senin (11/9/2023). dok. tirto.id. Fransiskus Adryanto Pratama.
Untuk tersangka Muhammad Feriandi Mirza, perannya melakukan pengkondisian agar nama perusahaan tertentu dijadikan pelaksana proyek.
"Ketiga orang tersebut diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Kuntadi.
Seperti diketahui dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Antara lain, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.
Lainnya; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. ***
Related News

Hadapi Gejolak Global, Ini Langkah Antisipasi Presiden Prabowo

Amankan Arus Balik, Korlantas Terapkan Rekayasa Satu Arah, Minggu

Pekan Suci Paskah 2025, Ini Jadwalnya

Tanah Longsor Jalur Cangar-Pacet Jawa Timur, 10 Korban Tewas

Whoosh Dibanjiri Penumpang, Volume Capai 21 Ribu Per Hari

Puncak Arus Balik Diprediksi pada 6 April