Kasus Korupsi BTS Kominfo, Vonis 15 Tahun Penjara Untuk Eks Menkominfo Johnny G Plate
:
0
Mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam persidangan. dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Vonis 15 tahun penjara untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga mewajibkannya membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai Johnny G. Plate terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Yang memberatkan salah satunya adalah Plate tak mengakui kesalahannya.
"Satu, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua, terdakwa tidak mengakui kesalahannya," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Yang juga memberatkan, Johnny G Plate dinilai tak merasa bersalah dan ia terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti.
Related News
BUMN Perkebunan Ini Belajar Ternak Ayam Untuk Pasok MBG
Terjadi Jual Beli Audit BPK, ICW Beberkan Bukti Sejak Kasus Achsanul
Kasus Korupsi BGN, Kejagung Teliti Seluruh Pengadaan Barang dan Jasa
Bersama Astra, Desa Les Bali Sukses Kawinkan Wisata dan Alam Lestari
Prabowo Minta Rosan Lakukan ini Untuk Yakinkan Publik
IRSX dan Telkomsel Luncurkan Paket Bundling Piala Dunia 2026





