EmitenNews.com - Dua anggota DPR RI kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), diperiksa dalam kasus korupsi penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Meski sudah jadi tersangka, mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (2/9/2025), mengungkapkan, ST, dan HG, anggota Komisi XI DPR 2019–2023,  diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta.

Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan tersebut merupakan yang kedua bagi Satori dan Heri Gunawan pada pekan ini.

Satori maupun Heri Gunawan yang saat ini kembali terpilih sebagai anggota DPR RI (2024-2029) diperiksa sebagai saksi kasus tersebut, bukan tersangka.

Selasa ini, KPK juga memanggil 12 orang saksi untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Cirebon, Jawa Barat.

Mereka, adalah MN selaku Staf Administrasi Komisi XI DPR RI, NN selaku Ketua Pengurus Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan sekaligus perangkat Desa Panongan.

Berikutnya, AJ Ketua Pengurus Yayasan As Sukiny sekaligus guru di SMPN 2 Palimanan, dan MFH Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB cabang Sumber.

Kemudian SAF Teller Bank BJB cabang Sumber, AM Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon, AA Bendahara Yayasan Al Fadila Panongan, dan DS Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus Staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Cirebon.

Selanjutnya DI Tenaga Ahli Satori, F Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima, IK Ketua Pengurus Yayasan Al Fairuz Panongan sekaligus guru di Man 2 Cirebon, serta J Ketua Pengurus Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan sekaligus Staf Desa Panongan.

KPK terus melakukan penyidikan kasus korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Di antaranya, Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Kemudian, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan memiliki bukti terkait kasus korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan begitu lembaga antirasuah tenang-tenang saja menanggapi jika para anggota Komisi XI DPR RI 2009-2024 membantah keterlibatannya.

"Misalkan dari pihak DPR membantah, kami sudah memiliki bukti yang kami peroleh saat melakukan penggeledahan di Bank Indonesia dan kemudian juga di OJK," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

KPK juga telah mendapatkan bukti dari tempat-tempat penyaluran dana CSR BI dan OJK yang terkait kasus tersebut. Untuk mengumpulkan bukti-bukti, petugas KPK turun ke tempat-tempat kegiatan sosial DPR dilaksanakan. 

“Kami minta keterangan kepada masyarakat sekitar, pejabat, baik itu tingkat RT, RW, kemudian juga desa," kata Asep Guntur Rahayu.