Untuk Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK menuding SYL menggunakan uang korupsi itu, untuk kepentingan pribadi, dan kelurga. ***