Kasus Korupsi Emas, Eks GM Antam Kena Hukuman 4 Tahun Penjara
Mantan General Manager PT Antam Tbk. (ANTM), Abdul Hadi Aviciena (rompi pink). Dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Empat tahun penjara untuk Abdul Hadi Aviciena. Majelis hakim juga menghukum mantan General Manager PT Antam Tbk. (ANTM) Itu, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan terkait kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa Abdul Hadi Aviciena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," urai Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Dalam putusannya Hakim Ketua menyatakan Abdul Hadi melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hakim menjelaskan terdapat beberapa kondisi memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan. Hal yang memberatkan vonis, yaitu perbuatan Abdul Hadi tidak mendukung program pemerintah dan mengakibatkan kerugian negara.
"Sementara keadaan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil perbuatannya," ujar Hakim Ketua.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Abdul Hadi dituntut dengan pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan pidana penjara.
Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Abdul Hadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp92,25 miliar.
Kerugian negara antara lain diduga karena Abdul Hadi tidak memonitor pelaksanaan opname stok dari kantor Pulogadung pada 2018. Padahal opname stok wajib dilaksanakan secara berkala per triwulan pada semua Butik Antam. Termasuk pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang pada tahun 2018 sedang mengalami peningkatan angka penjualan emas yang besar.
Dengan begitu, perbuatan Abdul Hadi mengakibatkan kerugian negara berupa kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,8 kg.
Pada hari yang sama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, juga menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk pengusaha Budi Said. Majelis hakim menilai Crazy Rich Surabaya itu, terbukti korupsi dan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jual beli emas PT Antam Tbk. (ANTM).
Terdakwa kasus korupsi itu, juga divonis pidana denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan dan pidana uang pengganti 58,841 kilogram emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.
"Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ujar Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Hakim menyatakan Budi Said melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***
Related News
Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ungkap Pengusaha Hendry Lie Terima Rp1T
Salurkan Bansos, Pemerintah Segera Gunakan Data Tunggal
Pagar Laut Tangerang, MAKI Laporkan Sejumlah Kades ke Kejagung
Auditor BPKP Ungkap Lelang Truk dan RCV Basarnas Cuma Formalitas
Pemerintah akan Serap 3 Juta Ton Beras Petani Hingga April 2025
Susno Duadji Dukung Pembatalan Sertifikat HGB di Atas Laut