EmitenNews.com - Zulkifli Hasan boleh tenang-tenang saja saat ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan memanggil Menteri Perdagangan itu, terkait penyidikan kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2023. Zulhas, demikian ketua umum PAN itu akrab disapa, tidak ada kaitannya dengan kebijakan Mendag Zulkifli Hasan. Pasalnya, Zulhas baru menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada Juni 2022. 

 

"Karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya seperti dikutip Sabtu (7/10/2023). 

 

Bagusnya, Zulhas justru memberikan kesempatan dan mendukung Kejagung untuk membuka kasus korupsi tersebut secara objektif dan transparan. Zulhas juga memberikan akses kepada tim penyidik Kejagung untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa (3/10/2023). Tetapi, bukan ruang kerja mendag Zulhas yang digeledah. 

 

Ketut Sumedana menyebutkan, kasus korupsi yang sedang diusut Kejagung itu, berkaitan dengan kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015. Di sana ada dugaan melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara.

 

Seperti diketahui Kejagung membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023. 

 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang. 

 

Dugaannya perbuatan tersebut antara lain dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Selain itu Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah. 

 

Dalam jumpa pers, Selasa (3/10/2023), Kuntadi mengatakan, proses pengusutan ini baru berjalan. Saat ini belum ada penetapan tersangka maupun perhitungan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara.

Sementara itu, kepada pers, Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, akan memberikan keleluasaan kepada penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi di Kemendag. Ia mengaku memberikan akses kepada penyidik Kejagung untuk menuntaskan kasus tersebut. ***