Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Rp3 Triliun, Kemenkes Siap Ikuti Proses Hukum
:
0
Ilustrasi Alat Pelindung Diri Covid-19. dok. Kemenkes.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan. Pimpinan KPK sudah menandatangani Sprindik penanganan kasus yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp3 triliun tersebut. Pihak Kemenkes siap mengikuti semua proses hukum tersebut.
Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Minggu (12/11/2023), Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kemenkes bakal mengikuti semua proses hukum dugaan korupsi pengadaan APD tersebut. Sejauh ini, ia mengaku belum mengetahui siapa saja yang sudah dipanggil KPK, dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.
Yang jelas, Siti Nadia Tarmizi memastikan, kasus tersebut terjadi di era sebelum Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjabat.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan. Kepada wartawan Jumat (10/11/2023), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara korupsi tersebut.
Alexander Marwata mengaku lupa siapa saja nama-nama para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Ya kita sudah menetapkan tersangka dan nama namanya sudah ada semua."
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





