Kasus Korupsi Pengadaan Barang Fiktif, Kejaksaan Tetapkan Eks Pejabat Telkom Tersangka

Ilustrasi kasus korupsi. dok. Detiknews.
Dalam kasus yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menetapkan Rizal Otoluwa (RO) dan Rinaldo (RN) Direktur PT Interdata dan Direktur PT Quartee Technologies sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang fiktif pada anak usaha PT Telkom Indonesia. ***
Related News

Merasakan Bumi Makin Panas, Mari Dengar Keterangan BMKG

Indonesia akan Setop Impor BBM dari Singapura, Pilih dari Amerika

SUN Energy dan Bekasi Power Kerja Sama Eksklusif Pengembangan PLTS

Presiden Bentuk Satgas Kopdes Merah Putih, Cek Uraian Tugasnya

Dari Perkara Sugar Group-Marubeni, Zarof Ricar Akui Terima Rp50 Miliar

KPK Tegaskan Tetap Berwenang Usut Kasus Korupsi di BUMN