Kasus Korupsi Pengadaan Barang Fiktif, Kejaksaan Tetapkan Eks Pejabat Telkom Tersangka

Ilustrasi kasus korupsi. dok. Detiknews.
Dalam kasus yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menetapkan Rizal Otoluwa (RO) dan Rinaldo (RN) Direktur PT Interdata dan Direktur PT Quartee Technologies sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang fiktif pada anak usaha PT Telkom Indonesia. ***
Related News

Mentan Temukan 5 Jenis Pupuk Palsu di Pasaran, Kerugian Petani Rp3,2T

Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Nadiem Makarim, Selasa 15 Juli

Laku Rp18 Miliar, Hasil Lelang Aset Sitaan dari Terpidana Benny Tjokro

Tahun Ini Pemprov DKI Jakarta Uji Coba 40 Sekolah Swasta Gratis

Bertugas di Papua, Wapres Gibran Siap Kerja Keras

Waspadai Cuaca Ekstrem di Indonesia, Ini Himbauan BMKG