Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Duga Kerugian Negara Ratusan Miliar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. dok. ICW.
EmitenNews.com - Dugaan kerugian negara kasus korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen mencapai ratusan miliar rupiah. Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus menghitung besarnya penyelewengan dana pada tubuh BUMN yang mengelola dana tabungan, dan asuransi pegawai negeri itu.
"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Yang jelas kasus korupsi di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain itu, sudah naik ke tahap penyidikan. Selain menghitung real kerugian negara, saat ini KPK tengah melengkapi alat bukti.
"Dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pada kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," kata Ali Fikri.
Meski sudah menetapkan tersangka, sejauh ini li Fikri belum membeberkannya. Soal itu, akan diumumkan kepada publik lewat konferensi pers.
"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk siapa saja yang menjadi Tersangka belum dapat diumumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini, cukup," kata Ali.
Dalam pengusutan perkara korupsi ratusan miliar rupiah, KPK sudah melakukan sejumlah penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti. KPK sudah menggeledah sejumlah rumah.
Di antaranya, dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur. Lalu, masing-masing satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Lainnya, penggeledahan di sebuah unit di Apartemen Belleza, Jakarta Selatan, kantor pihak swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan. Kemudian, kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Dalam kegiatan hukum itu, KPK menyita bukti berupa catatan investasi keuangan serta alat elektronik. KPK juga menyita sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Pada penggeledahan Kamis (7/3/2024), KPK mengamankan bukti di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
“Semua barang bukti itu, diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para Tersangka. Segera dianalisis temuan barang bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil Tim Penyidik," urai Ali Fikri. ***
Related News
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M
BPK Ungkap 152 Kg Emas Lenyap dari Gudang Antam Surabaya