EmitenNews.com - Surya Darmadi kini menghuni Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjebloskan tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit dengan kerugian negara senilai Rp78 triliun itu, setelah dibantarkan ke Rumah Sakit Adhyaksa. Bos Duta Palma Group itu, dibantarkan sejak Kamis (18/8/2022), karena mengalami sakit. 

 

"Surya Darmadi dibantarkan sejak Kamis, 18 Agustus 2022. Pembantaran dilakukan lantaran Surya sakit. Hari ini sudah kembali ke Rutan Salemba Kejagung," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (23/8/2022). 

 

 Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung membantarkan Surya Darmadi ke Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur. Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi menyebutkan kondisi Surya Darmadi masih berada di ruang Intensive Unit Care (ICU) RS Adhyaksa karena penyakit jantung.

 

Selama dibantarkan itu, kata Supardi, status penahanannya ditangguhkan, sehingga masa penahanan terhadapnya tidak dihitung. "Pembantaran mulai hari ini, dibantar itu masa tahanan tidak dihitung, tetapi tetap dalam posisi pengawasan kita, sampai kondisinya sudah bisa balik."

 

Surya Darmadi merupakan tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK, selain yang ditangani Kejagung. Ia tersandung dalam dua perkara berbeda. Pertama, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka. 

 

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menyita 32 aset Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan yang merugikan negara Rp78 triliun, Puluhan aset yang disita itu, di antaranya kapal tongkang, kebun sawit hingga hotel yang semuanya tersebar di Indonesia. 

 

"Tim Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset. Ada 18 aset di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan 2 aset di Bali. Terakhir Kejaksaan  menyita hotel di Bali," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (23/8/2022). ***