Kasus Korupsi Rp78 Triliun, Surya Darmadi Kembali Dijebloskan ke Rutan Salemba
:
0
Surya Darmadi (rompi tahanan) ditahan di Rutan Salemba. dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Surya Darmadi kini menghuni Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjebloskan tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit dengan kerugian negara senilai Rp78 triliun itu, setelah dibantarkan ke Rumah Sakit Adhyaksa. Bos Duta Palma Group itu, dibantarkan sejak Kamis (18/8/2022), karena mengalami sakit.
"Surya Darmadi dibantarkan sejak Kamis, 18 Agustus 2022. Pembantaran dilakukan lantaran Surya sakit. Hari ini sudah kembali ke Rutan Salemba Kejagung," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (23/8/2022).
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung membantarkan Surya Darmadi ke Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur. Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi menyebutkan kondisi Surya Darmadi masih berada di ruang Intensive Unit Care (ICU) RS Adhyaksa karena penyakit jantung.
Selama dibantarkan itu, kata Supardi, status penahanannya ditangguhkan, sehingga masa penahanan terhadapnya tidak dihitung. "Pembantaran mulai hari ini, dibantar itu masa tahanan tidak dihitung, tetapi tetap dalam posisi pengawasan kita, sampai kondisinya sudah bisa balik."
Surya Darmadi merupakan tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK, selain yang ditangani Kejagung. Ia tersandung dalam dua perkara berbeda. Pertama, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





