Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Tetapkan Sekjen DPR Sebagai Tersangka

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Dok. Warta Merdeka.
Namun, KPK telah mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat Jenderal DPR RI terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
"Semua hadir, pemeriksaan klarifikasi oleh BPKP dan KPK terkait proses pengadaan sejak perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Kedua PNS tersebut adalah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal DPR RI Sri Wahyu Budhi Lestari dan Kasubbag RJA Kalibata 2019-2021 Sekretariat Jenderal DPR RI Ahmat Sapiulloh. ***
Related News

Sambut Lebaran 2025, Pelni Siap Angkut 12.450 Kuota Mudik Gratis

Kasus MinyaKita, Mentan Minta Tiga Perusahaan Disegel dan Ditutup

Bakal Ada Skytrain yang Layani Warga BSD Tangsel ke Lebak Bulus

Bertemu Presiden, Taipan Tomy Winata Bahas Penciptaan Lapangan Kerja

Kasus MinyaKita, Kemendag Sudah Laporkan PT Navyta Nabati ke Polisi

PBNU Anggap Dana Operasional BPKH Lebih Besar dari Nilai Manfaat