Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Tetapkan Sekjen DPR Sebagai Tersangka

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Dok. Warta Merdeka.
Namun, KPK telah mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat Jenderal DPR RI terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
"Semua hadir, pemeriksaan klarifikasi oleh BPKP dan KPK terkait proses pengadaan sejak perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Kedua PNS tersebut adalah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal DPR RI Sri Wahyu Budhi Lestari dan Kasubbag RJA Kalibata 2019-2021 Sekretariat Jenderal DPR RI Ahmat Sapiulloh. ***
Related News

Kasus Korupsi Noel, KPK Telusuri Aliran Dana Pemerasan K3 Kemnaker

Bersaksi di KPK, Lisa Mariana Ngaku Terima Aliran Dana Kasus BJB

Baru Ditetapkan Sebagai Tersangka, Noel Harap Presiden Beri Amnesti

Lewat Permenkum 27/2025, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Royalti Musik

Terlalu! Wamenaker Noel Tahu ada Pemerasan, Tapi Malah Minta Jatah

Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun