Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Tetapkan Sekjen DPR Sebagai Tersangka
 
                                    Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Dok. Warta Merdeka.
Namun, KPK telah mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat Jenderal DPR RI terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
"Semua hadir, pemeriksaan klarifikasi oleh BPKP dan KPK terkait proses pengadaan sejak perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Kedua PNS tersebut adalah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal DPR RI Sri Wahyu Budhi Lestari dan Kasubbag RJA Kalibata 2019-2021 Sekretariat Jenderal DPR RI Ahmat Sapiulloh. ***
Related News
 
                            Aliri Listrik Seluruh Desa, Menteri Bahlil Anggarkan Rp63 Triliun
 
                            Aliansi Rakyat Gugat Bebas Bersyarat Setnov ke PTUN, Cek Alasannya
 
                            Kejar Upah Lebih Murah, Pabrik Nike dan Adidas Relokasi ke Jawa Tengah
 
                            Masih Progres, Jangan Bilang KPK Takut Usut Kasus Whoosh
 
                            Presiden Tugaskan Kapolri Berantas Narkoba, Penyelundupan dan Judol
 
                            Setelah Hery jadi Tersangka, KPK Respon Peluang Panggil Eks Menaker
 
                     
                 
                 
             
                                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
             
            




