Kasus Korupsi Sritex (SRIL), Kejagung Sita Tanah Seluas 20.027 Meter
Kejaksaan Agung menyita enam bidang tanah seluas 20.027 meter per segi terkait kasus korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha. Dok. Liputan6/Merdeka.
Berikutnya, pada Kabupaten Karanganyar sebanyak lima bidang tanah seluas 19.496 meter per segi.
Setelah itu, terakhir, pada Kabupaten Wonogiri sebanyak enam bidang tanah seluas 8.627 meter per segi.
“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter per segi atau setara dengan 50,02 hektare,” ujar Anang.
Menurut Anang Supriatna, penyitaan tersebut merupakan bentuk keseriusan Kejagung dalam penegakan hukum dengan tidak hanya memberikan hukuman pidana, tetapi juga dengan upaya memulihkan keuangan negara. ***
Related News
Ungkap Biang Kerok Bencana dan Konflik Agraria, AHY Punya Solusi Ini
Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin Dibayar, Ini Putusannya
Agar LPG Subsidi 3 Kg Tepat Sasaran, ESDM Siapkan Regulasi Baru
Temuan Bangkai Gajah di Areal RAPP Riau, Menhut Tegaskan Tak ada Ampun
Seraya Minta Maaf, Dirut DSI Berkomitmen Kembalikan Dana Lender
Prabowo Bilang Tak Akan Ragu Lawan Penggarongan Kekayaan Negara





