EmitenNews.com - Tidak ada lagi Antonius NS Kosasih di PT Taspen (Persero). Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa Antonius Kosasih telah dinonaktifkan sebagai direktur utama pada BUMN pengelola dana pensiun ASN tersebut. Dari pencopotan itu, diharapkan dapat memperlancar pengusutan kasus korupsi di tubuh Taspen yang sedang diselidiki KPK. 

Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (9/3/2024), Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, pencopotan Antonius sebagai langkah pemerintah mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.

“Arahan Pak Erick sehubungan kasus Taspen, kita terus mendukung kasus yang tengah diusut KPK. Supaya proses bagus dan baik maka Pak Erick sudah menonaktifkan Dirut Taspen,” ungkap Arya Sinulingga, Jumat (8/3/2024).

Posisi dirut Taspen untuk sementara diisi oleh Direktur Investasi Taspen sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama perusahaan. 

“Jadi ini langkah-langkah Kementerian BUMN ini, supaya yang dilakukan oleh KPK bisa berjalan baik. Semua langkah untuk pembersihan Taspen harus berjalan baik,” tegas Arya Sinulingga.

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Taspen tahun anggaran 2019. Kasus yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Untuk mengusut kasus korupsi itu, menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihaknya telah menggeledah kantor Taspen dan kantor swasta di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

KPK juga telah menggeledah sejumlah rumah di kawasan berbeda di Jakarta terkait kasus yang sama. Di antaranya, dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Satu lagi, rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ditambah salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan. 

KPK telah menemukan sejumlah bukti keterlibatan Antonius Kosasih dalam perkara tersebut. Pria kelahiran Jakarta, 12 Juli 1970 itu, diduga terlibat korupsi dalam kegiatan investasi bodong. Hal itu diketahui berdasarkan bukti-bukti dokumen dan catatan investasi dari penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK melaporkan bahwa dugaan korupsi di tubuh Taspen tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

“Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Sedang dilakukan proses penghitungan real nilai kerugiannya,” jelas Ali Fikri. ***