Kasus Kredit Fiktif BRI, Pensiunan TNI AD Ini Rugikan Negara Rp65M
:
0
Terdakwa Pelda Purn. TNI AD Dwi Singgih Hartono didakwa bersekongkol korupsi yang merugikan keuangan negara total Rp65.003.784.586. dok. Kompas.
EmitenNews.com - Terlalu Pelda Purn. TNI AD Dwi Singgih Hartono. Ia bersekongkol korupsi yang merugikan keuangan negara total Rp65.003.784.586 (Rp65 miliar). Dwi dituding menilep uang negara dalam kapasitasnya sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong. Bersama sejumlah pegawai BRI, ia mengajukan 258 kredit fiktif pada dua Bank BRI. Dalam dua kasus itu, Jaksa menuntut 14 tahun, dan 8 tahun penjara untuk Dwi.
Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Jaksa menyebutkan kerugian Rp57 miliar timbul dari pengajuan 214 kredit fiktif ke BRI Unit Menteng Kecil, Jakarta Pusat. Dwi Singgih juga mengajukan 44 kredit fiktif ke BRI Cabang Cut Mutiah, Jakarta Pusat, yang menimbulkan kerugian negara Rp7.955.000.000 (Rp7,95 miliar).
Kasus kredit fiktif pada dua kantor BRI itu diajukan dalam surat tuntutan berbeda. Dengan demikian, jumlah kerugian negara yang timbul mencapai Rp65 miliar.
Menurut JPU, Dwi Singgih Hartono mencatut 258 identitas orang lain dengan klaim seolah-olah anggota TNI AD mengajukan kredit ke bank BUMN itu.
Perbuatan lancung tersebut dilakukan bersama-sama dengan Relationship Manager di BRI Cabang Cut Mutiah tahun 2010-2019, Oki Harrie Purwoko, dan Relationship Manager di kantor tersebut pada 2018-2023, M Kusmayadi.
Lalu, karyawan kantor BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019-2023, Nadia Sukmaria, dan atasannya turut terlibat, yaitu Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2022-2023, Heru Susanto.
Kemudian, Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil 2019-2022, Rudi Hotma, dan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil 2022-2023, Heru Susanto.
Jaksa menilai perbuatan para tersangka terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana badan dan denda, jaksa juga menuntut Dwi dihukum membayar pidana pengganti sebesar Rp49 miliar. Uang itu harus dibayar paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Related News
BMKG Catat Ada 995 Gempa Susulan Guncang NTT, Korban Tewas 53 Jiwa
Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik ke Wilayah Terdampak Gempa Flores
Hadapi Lonjakan Permintaan di Aceh, SMGR Pacu Produksi dan Distribusi
Korban Gempa NTT 47 Orang, Prabowo Terjunkan Tim Gabungan
Korban Gempa NTT Terus Berjatuhan, Ketua DPR Serukan ini
Di Parlemen, Presiden Mau Izinkan Dwi Kewarganegaraan Tapi Ada Syarat





