Kasus Kuota Haji, Siap Kawal MAKI Dorong KPK Gunakan Pasal TPPU
:
0
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menaikkan status kasus korupsi kuota Haji 2024 ke tahap penyidikan. Dari kalkulasinya, ia memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini dapat mencapai Rp500 miliar-Rp750 miliar. MAKI mendorong KPK menggunakan pasal TPPU dalam penuntasan kasus itu.
Dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (10/8/2025), Boyamin Saiman mengungkapkan, hitungan nilai kerugian itu didapat dari harga biaya haji khusus yang dikenakan USD5 ribu atau sekitar Rp75 juta.
Dalam perkara ini, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah, dibagi dua untuk reguler dan khusus, masing-masing 50 persen. Hal itu, kata Boyamin Saiman, jelas melanggar aturan.
"Mungkin bisa kurang, tetapi bisa jadi Rp500 miliar, paling tidak. Nah terus uang itu kemana saja. Jadi, proses penyidikan ini adalah suatu yang sudah seharusnya," kata Boyamin Saiman.
Dalam penanganan kasus tersebut, MAKI mendorong agar KPK menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk itu, Boyamin memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Harapan saya KPK menerapkan pencucian uang. Karena, uang itu mengalir ke mana-mana, mengalir kepada siapa saja. Kami tetap mengawal itu, dan kalau lemot lagi tetap kami gugat praperadilan, dan kita pantau terus," kata Boyamin Saiman.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan kasus ini berada di tahap penyidikan. KPK tengah membidik sosok pemberi perintah terkait kuota haji yang tidak sesuai aturan.
"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
KPK juga akan menelusuri aliran dana terkait pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan. Kendati demikian, Asep belum membeberkan lebih lanjut terkait sosok pemberi perintah dan pihak yang menerima aliran dana itu.
Untuk memperjelas masalah hukumnya, KPK akan memanggil lagi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Related News
PLN-Pelindo Resmikan OPS 1 MVA, Pelabuhan Tanjung Priok Makin Lengkap
Pemprov DKI Harap JITEX 2026 Pintu Masuk Investasi dan Pasar Global
Janji KPK, Bongkar Alur Perintah di Balik Suap HGB Summarecon (SMRA)
Gandeng PPA, Bank BSN Bidik Penguatan Bisnis dan Pembiayaan Syariah
DPD Heran, Anggaran Bayar Bunga Utang 2027 Hampir Setara Dana TKD
Fahd A Rafiq Lagi, Ke-3 Kalinya Politikus Golkar Ini Terjerat Korupsi





