Kasus MinyaKita, Kemendag Sudah Laporkan PT Navyta Nabati ke Polisi

Menteri Perdagangan Budi Santoso. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan sudah mengambil tindakan terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dalam penyaluran MinyaKita. PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), diduga menyalurkan minyak goreng bersubsidi dalam kemasan 1 liter, yang ternyata hanya berisi 750 ml. Keterlaluannya, karena harga MinyaKita di pasaran juga terpantau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Sabtu (8/3/2025), Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kasus itu sudah ditindaklanjuti oleh Kemendag. Ia mengonfirmasi bahwa perusahaan yang terlibat adalah PT Navyta Nabati Indonesia, yang sebelumnya juga tersandung kasus penimbunan MinyaKita.
"Sudah kita tindaklanjuti. Sebenarnya si produsen itu juga pernah terlibat kasus penumpukan barang itu," kata Mendag Budi Santoso.
Dugaan pelanggaran oleh PT NNI bukan hal baru. Sebelumnya, perusahaan tersebut sudah diproses hukum karena terbukti melakukan penimbunan pasokan MinyaKita, yang menyebabkan stok langka dan harga naik melampaui HET.
"Ya betul. Pernah kita datangi di Tangerang, Banten. Tapi sekarang sudah ditindaklanjuti ke polisi ya. Saat ini proses hukum masih berjalan. Nanti kita update ya. Masih diproses," ujar Budi Santoso.
Menteri Budi membantah kasus MinyaKita dengan volume kurang ini masih beredar di pasaran. Menurutnya, produk yang tidak sesuai sudah ditarik, dan MinyaKita yang beredar saat ini sudah sesuai standar.
"Yang MinyaKita yang tidak sesuai standari itu sudah tidak ada. Sudah tidak beredar lagi. Ya yang lainnya normal. Harga satu liternya juga sudah normal. HET-nya sudah Rp15.700 per liter," jelasnya.
Satu hal, Mendag Budi Santoso menjelaskan, kasus MinyaKita volume 750 ml itu, Kemendag sudah lebih dulu membongkar praktik curang PT NNI itu. Melalui akun Instagram resminya, Kemendag mengunggah video pengungkapan kasus ini pada Jumat, 24 Januari 2025.
Dalam ekspose tersebut, Kemendag menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya: PT NNI masih memproduksi MinyaKita meski sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah kadaluarsa.
Tidak memiliki izin edar dari BPOM dan izin pengemasan sesuai KBLI. NNI juga memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag. Lalu, diduga mengemas minyak dalam volume tidak sesuai (kurang dari 1 liter).
Menjual MinyaKita di atas harga ketentuan, yaitu Rp15.500 per liter untuk distributor tingkat 2, padahal seharusnya Rp14.500 per liter. Akibatnya, harga di pengecer melonjak hingga Rp17.000 per liter, jauh di atas HET Rp15.700 per liter.
Dalam penanganannya, Kemendag telah mengamankan 7.800 botol dan 275 dus MinyaKita dalam kemasan pouch 12 liter yang diproduksi oleh PT NNI.
"Ini MinyaKita yang diduga isinya tidak mencapai 1 liter, kemudian harganya yang seharusnya dijual Rp14.500 per liter, tapi dijual Rp15.500 per liter. Sehingga nanti ke pengecer atau ke konsumen menjadi mahal, menjadi Rp17.000 per liter. Padahal seharusnya sampai konsumen itu cuma Rp15.700 per liter," kata Mendag Budi Santoso dalam video yang diunggah Kemendag.
Kemendag memastikan, pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. "Ini barangnya sudah kita sita semua. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan yang berlaku."
Seperti ditulis CNBC Indonesia, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga mengatakan, PT NNI bukan bagian dari anggota GIMNI.
"Dari 43 anggota GIMNI sebagai produsen minyak goreng, hanya 37 yang mempunyai packing line, 6 tidak punya. Tak satupun bernama PT Navyta Nabati Indonesia," kata Sahat Sinaga kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/3/2025).
Sahat Sinaga menilai tindakan PT NNI merupakan bentuk penipuan, karena mengurangi volume tanpa mengubah label kemasan. "Itu namanya mengurangi volume. Adalah salah bila ditulis di label 1 liter tapi diisi 750 ml. Ini nipu namanya. Itu pidana kasusnya." ***
Related News

Sambut Lebaran 2025, Pelni Siap Angkut 12.450 Kuota Mudik Gratis

Kasus MinyaKita, Mentan Minta Tiga Perusahaan Disegel dan Ditutup

Bakal Ada Skytrain yang Layani Warga BSD Tangsel ke Lebak Bulus

Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Tetapkan Sekjen DPR Sebagai Tersangka

Bertemu Presiden, Taipan Tomy Winata Bahas Penciptaan Lapangan Kerja

PBNU Anggap Dana Operasional BPKH Lebih Besar dari Nilai Manfaat