Perkara penyisihan barang bukti sabu melibatkan Kompol Satria Nanda bersama sembilan orang anggotanya, mantan Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang.

Kompol Satria Nanda, bersama Kanit I, Kasubnit, dan dua penyidik, yakni Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Fadillah, dan Wan Rahmad dituntut pidana hukuman mati.

Sementara itu, lima mantan anggota Subnit I lainnya, yakni Arianto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya dituntut pidana seumur hidup.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak yang merupakan bandar narkoba dituntut pidana 20 tahun penjara. Keduanya residivis, Aziz adalah mantan anggota Brimob Polda Kepri, sedangkan Zulkifli desersi dari TNI.

Kasna menyebut ada hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut Aziz dan Zulkifli pidana 20 tahun penjara. Di antaranya bersikap kooperatif, dan membantu penegak hukum mengungkap kejahatan yang melibatkan Kompol Satria Nanda dan kawan-kawan.

Sedangkan kelompok Satria Nanda dan sembilan mantan anggotanya tidak kooperatif, dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara fakta persidangan terungkap tindak pidana yang dilakukan, Aziz dan Zulkifli berperan mengungkap perkara tersebut.

Selain itu, terkait jumlah barang bukti yang dipegang oleh kedua terdakwa, kata Kasna, pada persidangan terungkap bahwa asal muasal barang bukti yang disisihkan dari pengungkapan kasus narkoba seberat 44 kg yang diatur sedemikian rupa oleh 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut.

Sementara itu, Kompol Satria Nanda menyampaikan nota pembelaannya (pledoi) terhadap tuntutan mati dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (2/6/2025).

Nanda satu-satunya terdakwa yang menyampaikan pledoinya di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum setelah penasihat hukumnya membacakan nota pembelaannya. Surat pembelaan itu ditulisnya dalam tiga lembar kertas. Intinya, ia meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan, dan tuntutan jaksa.

"Saya sangat memohon pertimbangan dan kebijaksanaan majelis hakim dengan lebih objektif mengacu pada fakta persidangan dan ketentuan disertai rasa kemanusiaan agar saya dapat dibebaskan dari segala dakwa dan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Nanda membacakan pembelaannya.

Nanda juga menyampaikan jika majelis hakim kemudian memiliki keyakinan terdapat kesalahan atau kekhilafan yang dilakukannya terkait dengan perkara tersebut, hendaknya majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman. Alumni Akpol 2008 itu berkali-kali terisak dan Ia mengaku belum pernah dihukum atau tidak pernah terlibat kejahatan. 

Dalam membacakan pembelaannya, alumni Akpol 2008 itu berkali-kali terisak dan menahan tangisnya. Dia menyampaikan rasa hormatnya kepada majelis hakim yang telah menyidangkan perkara sejak Februari 2025 sampai saat ini.

Nanda mengatakan perkara pidana yang dihadapinya membuat mentalnya hancur karena tekanan dan pemberitaan negatif dialamatkan kepadanya. Padahal dia baru 1,5 bulan bertugas sebagai Kasatresnarkoba Polresta Barelang.

Selama 16 tahun bertugas di kepolisian, kata Nanda, dirinya lama bertugas di Polairud, dan Mei 2024 ditugaskan sebagai Kepala Satresnarkoba Polresta Barelang. ***