Saat Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menanyakan sikapnya terhadap putusan yang telah dibacakan itu dalam persidangan Senin (27/2/2023), Agus Nurpatria menyatakan pikir-pikir.

 

Majelis Hakim menghukum Agus Nurpatria, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp20 juta dalam kasus ini. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp20 juta."

 

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Agus Nurpatria. Yang memberatkan adalah Agus dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

 

Sementara itu, hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dipidana dan Agus masih mempunyai tanggungan keluarga.

 

Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Agus dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Agus bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. ***