EmitenNews.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babakan akhir. Hari ini, Rabu (15/2/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E, yang sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Empat terdakwa lainnya sudah divonis lebih besar daripada tuntutan jaksa.

 

Saat membacakan tuntutan dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Bharada E, hukuman penjara 12 tahun. JPU meyakini anak muda ini telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf untuk merampas nyawa Yosua.

 

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," kata jaksa.

 

Jaksa meyakini Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyebut Eliezer adalah eksekutor pembunuhan Yosua. "Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat."

 

Menurut Jaksa, perbuatan Bharada Richard Eliezer telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Perbuatan Eliezer juga menimbulkan kegaduhan dan keresahan yang meluas di masyarakat.

 

Hal yang meringankannya adalah Eliezer telah membongkar kasus ini. Eliezer juga sudah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

 

Dalam pleidoinya pihak Eliezer meminta majelis hakim membebaskan Eliezer dari tuntutan JPU. Menurut pengacaranya, Ronny Talapessy dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023), ada alasan penghapus pidana dalam kasus Eliezer.

 

"Kami memohon putusan dengan amar sebagai berikut, mengadili, menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," ujar pengacara Ronny Talapessy.

 

Ronny Talapessy menyampaikan permintaan itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ronny juga meminta agar Eliezer dibebaskan dari tahanan.