Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Hari Ini Bharada E Hadapi Sidang Vonis

Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E jalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023). dok. Merdeka.
"Menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ucap Ronny Talapessy.
Seperti apa putusan majelis hakim, baiklah kita tunggu akhir persidangannya hari ini. Yang jelas vonis bagi terdakwa lainnya, lebih tinggi daripada tuntutan JPU.
Dalam persidangan Senin (13/2/2023), majelis hakim menghukum Ferdy Sambo dengan vonis mati. Tuntutan JPU, hukuman seumur hidup. Pada sidang di hari yang sama, Putri Candrawathi yang dituntut hukuman 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara.
Pada sidang esoknya, Selasa (14/2/2023), hakim memvonis terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, setelah dituntut 8 tahun penjara. Hari yang sama, Ricky Rizal yang dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara. ***
Related News

Pastikan Penyaluran Royalti Transparan, DPR Dukung Audit LMKN-LMK

Kasus Pengadaan Chromebook, Kejari Batu Periksa Kepsek SD-SMA

Kasus Pengangkutan Bansos Kemensos, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Kasus Korupsi Dana TaniHub, Kejaksaan Sita Tanah Senilai Rp60 Miliar

Pakar Unsoed Nilai Remisi Para Koruptor, Lemahkan Efek Jera

Berkelakuan Baik di LP, Terpidana Edward Soeryadjaya dapat Remisi