Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Hari Ini Bharada E Hadapi Sidang Vonis
:
0
Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E jalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023). dok. Merdeka.
"Menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ucap Ronny Talapessy.
Seperti apa putusan majelis hakim, baiklah kita tunggu akhir persidangannya hari ini. Yang jelas vonis bagi terdakwa lainnya, lebih tinggi daripada tuntutan JPU.
Dalam persidangan Senin (13/2/2023), majelis hakim menghukum Ferdy Sambo dengan vonis mati. Tuntutan JPU, hukuman seumur hidup. Pada sidang di hari yang sama, Putri Candrawathi yang dituntut hukuman 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara.
Pada sidang esoknya, Selasa (14/2/2023), hakim memvonis terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, setelah dituntut 8 tahun penjara. Hari yang sama, Ricky Rizal yang dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara. ***
Related News
RSJPD Harapan Kita Tokushukai Hadirkan Teknologi Smart Hospital
VIVA Apotek Akuisisi Farmaku, Perkuat Ekspansi Menambah Jaringan Gerai
Pramono Rebranding, Kepulauan Seribu Masa Depan Baru Jakarta
Belum Sepekan Pimpin Ombudsman RI, Hery Susanto Kini Tersangka Korupsi
Kabar Baik dari Pulau Sebatik, Wilayah Indonesia Bertambah 127 Hektare
Kasus Korupsi Gas, Jaksa KPK Dakwa Eks Dirut PGN Terima Rp5,09 Miliar





