Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Hari Ini Bharada E Hadapi Sidang Vonis

Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E jalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023). dok. Merdeka.
"Menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ucap Ronny Talapessy.
Seperti apa putusan majelis hakim, baiklah kita tunggu akhir persidangannya hari ini. Yang jelas vonis bagi terdakwa lainnya, lebih tinggi daripada tuntutan JPU.
Dalam persidangan Senin (13/2/2023), majelis hakim menghukum Ferdy Sambo dengan vonis mati. Tuntutan JPU, hukuman seumur hidup. Pada sidang di hari yang sama, Putri Candrawathi yang dituntut hukuman 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara.
Pada sidang esoknya, Selasa (14/2/2023), hakim memvonis terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, setelah dituntut 8 tahun penjara. Hari yang sama, Ricky Rizal yang dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara. ***
Related News

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Ungkap Peran Pegawai Wilmar Group

KPK Periksa Komut JTPE Yongky Wijaya di Kasus Taspen

31 Ribu Dosen ASN Akhirnya Terima Tunjangan Kinerja

Hadapi AS, ASEAN Sepakat Gunakan Mata Uang Lokal untuk Perdagangan

Kasus Korupsi LPEI, KPK Periksa Eks Staf Khusus Era Presiden Jokowi

Sudah jadi Sikap Publik, Menteri HAM Minta Hapus Penerapan SKCK