EmitenNews.com - Penuntasan kasus pemerasan terhadap (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membawa Polda Metro Jaya menggeledah dua rumah Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (26/10/2023). Keduanya, di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; dan Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi Kota. Pengacara Firli mengklaim tidak ada barang bukti yang dibawa polisi dari kegiatan hukum itu.

 

Kepada wartawan, Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengungkapkan, penyidik Polda Metro Jaya tidak menemukan barang bukti sehubungan dengan dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL dari kediaman kliennya. Tidak ada barang Firli yang disita polisi. 

 

"Tidak ada sama sekali barang bukti ataupun barang-barang yang terkait dengan perkara. Tidak ada satu pun barang bukti yang disita," kata Ian Iskandar.

 

Menurut Ian Iskandar, penggeledahan rumah Firli di Bekasi berlangsung sejak pukul 12.30 WIB. Firli Bahuri dan keluarga ikut menyaksikan penggeledahan di rumah pribadinya tersebut. Rombongan mobil Polda Metro Jaya tampak keluar dari komplek Perumahan Vila Galaxy sekitar pukul 16.00 WIB.  

 

"Kurang lebih tiga setengah jam mereka melakukan penggeledahan terhadap rumah pribadi Bapak Firli," katanya.

 

Tetapi, saat penggeledahan di safe house Jalan Kertanegara 46, penyidik Polda Metro Jaya membawa koper berwarna abu-abu, printer berwarna hitam, serta totebag berwarna merah. Semua itu dimasukkan ke minibus bertuliskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

 

Firli Bahuri kooperatif

Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, penggeledahan rumah Firli di Bekasi saja, tanpa safe house di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

“KPK tentunya menghormatinya sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan itu pun sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis.