EmitenNews.com - Henry Surya boleh bernapas lega kini. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang diketuai Syafrudin Ainor, Selasa (24/1/2023), menjatuhkan vonis bebas terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hakim menilai Henry Surya melakukan perbuatan perdata dalam kasus dengan 23 ribu orang korban, dan total kerugian Rp106 triliun itu.

 

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata. Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

 

Majelis Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan. 

 

"Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim dalam sidang yang menghadirkan Henry Surya secara virtual.

 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan 20 tahun penjara, dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.