EmitenNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengajukan banding atas vonis bebas terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, June Indira. Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak bisa menyembunyikan kekecewaan atas vonis itu. Ia mendorong Kejagung mengajukan banding. Mahfud juga berharap pelaku utamanya, Henry Surya, yang akan divonis pada pekan depan, bisa diadili setimpal, karena telah menipu banyak orang.

 

"Ini masih ada naik banding, ada kasasi, ada sebagainya, kita akan dorong Kejaksaan Agung agar naik banding," kata Menko Polhukam Mahfud MD, di Gedung KLHK, Jakarta Pusat pada Jumat (20/1/2023).

 

Mahfud MD menyatakan, sebagai anggota masyarakat wajar saja kalau ada kekecewaan atas vonis tersebut. Tetapi, apa pun putusan hakim harus dihormati. "June Indria tuh dinyatakan bebas. Ya kita, publik itu tentu kecewa karena dalam kasus sebelumnya, petugas administrasi itu dihukum juga sebagai penyertaan ya, dalam kejahatan.  Tapi, terserah hakim aja, kita harus hormati pertimbangan hakim."

 

Meski begitu Mahfud berharap pelaku utamanya, Henry Surya, yang akan divonis pada pekan depan, bisa diadili setimpal. Sebab, para terdakwa telah menipu banyak orang. Ia berharap pengadilan iba pada rakyat kecil yang tertipu dalam kasus tersebut, dan merugikan masyarakat sampai Rp106 triliun.

 

"Mudah-mudahan pengadilan mempunyai rasa iba kepada rakyat kecil yang kekayaannya dirampas sebesar Rp106 triliun sehingga hakim tidak semata-mata bermain pada tataran-tataran formalitas pasal-pasal, tetapi juga bermain di tingkat hati nurani," ujarnya.

 

Sebelumnya, JPU menuntut dijatuhi 10 tahun penjara terhadap June. Namun, majelis hakim memvonis bebas June. June dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU

 

"Menyatakan terdakwa June Indria tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya." Demikian bunyi putusan hakim, dilansir di SIPP PN Jakarta Barat.

 

Hakim menyatakan membebaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak june juga dipulihkan. "Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya."

 

Kejagung mengungkapkan total korban kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya mencapai 23 ribu orang. Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana, Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat kerugian korban mencapai Rp106 triliun.