EmitenNews.com - Bertambah lagi tersangka kasus peredaran uang palsu Rp22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Hari ini, Polda Metro Jaya kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut, yaitu inisial F. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tiga orang pria berinisial M, YA, dan FF sebagai tersangka. Keempat tersangka memiliki peran, dan tugas masing-masing. Dua lagi masih buron.

"Untuk tersangka ada 4 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Keempat tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya itu, dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kepada pers, Ade Ary menjelaskan M (Mulyana) berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu. Tersangka lainnya juga ada yang berperan mencari pembeli uang palsu.

"Ada yang mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut, serta mencari pembeli uang palsu tersebut saudara P, dan koordinasi dengan saudara A selaku tim sebelumnya," ujarnya.

Lainnya, pria FF berperan dalam pembuatan dan penyusunan uang palsu setelah dicetak. Pelaku Y berperan untuk menghitung dan melakukan packing uang palsu.

Tersangka baru berinisial F berperan mencari tempat untuk memproduksi uang palsu. F dijanjikan bayaran Rp500 juta terkait perannya tersebut.

Mulyana mengenal F (Firdaus) ketika mencari tempat karena tempat sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontraknya. Firdaus dijanjikan uang Rp500 juta jika bisa membantu mencarikan tempat untuk produksi.

"Akhirnya saudara Mulyana setuju tempat itu jadi untuk produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan Rp100.000, di lokasi pemotongan dan paking uang palsu tersebut di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW 8, Srengseng, Kembangan, Kota Jakarta Barat," katanya.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua buron lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Yakni pria U (Umar) sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria I sebagai operator mesin cetak. 

"Saudara I (DPO) berperan sebagai operator mesin cetak GTO, atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp1 juta dan bonus Rp100 juta apabila sudah terjadi transaksi. Selain menjalankan mesin cetak GTO, I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut," jelasnya.

Menurut Kombes Ade Ary, kasus tersebut terungkap atas informasi masyarakat. Barang bukti uang palsu Rp22 miliar pun disita polisi. Juga disita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, dan satu mesin pencetakan. Kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni.

Bagusnya, uang palsu itu belum sempat diedarkan para pelaku. Meski begitu, proses penyidikan mendalam terus berjalan untuk menyelesaikan kasus ini setuntas-tuntasnya. ***