EmitenNews.com - Artis yang juga desainer Ivan Gunawan akhirnya menyerahkan dana hampir Rp1 miliar ke Bareskrim Polri. Uang sebanyak itu merupakan nilai kontrak pria bertubuh tinggi besar tersebut sebagai Ambassador robot trading DNA Pro, yang ternyata bermasalah. Influencer ini merasa imbalan endorse yang diterimanya itu, bukan rezeki halal untuknya. Karena itu, dia menyerahkannya ke polisi dalam upaya menuntaskan kasus tersebut.


Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (17/4/2022), Ivan Gunawan mengatakan, total kontrak yang diberikan DNA Pro dikembalikan kepada Bareskrim Polri. Igun –sapaan akrabnya– merasa itu bukan rezeki halal untuknya.


“Satu pelajaran besar yang saya bisa ambil, betapa pentingnya kita tahu dan tidak mudah percaya pihak yang mau pakai kita sebagai endorse atau model iklan," katanya.


Igun memastikan, sebagai seorang tokoh publik, ia tidak mau menerima uang hasil tindak kejahatan. Ia mengakui, mengalami kerugian akibat peristiwa itu. Tetapi, ia enggan menyebutkan berapa banyak kerugian yang dialaminya akibat hal ini.


Di luar itu, Ivan Gunawan menjelaskan, tidak mengenal dua tersangka, Founder Tim Octopus, Jerry Gunandar, dan Co-Founder Tim Octopus, Stefanus  Richard. Dia mengaku dikontrak oleh Rudys Group dan sama sekali tidak mengenal Tim Octopus.


Untuk membersihkan namanya, Ivan Gunawan memenuhi panggilan Bareskrim Polri karena permasalahan robot trading DNA Pro itu. Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Igun mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik, soal keterkaitannya dengan robot trading DNA Pro itu. Igun mengungkapkan berusaha kooperatif terhadap penyidik dalam penyelesaian kasus tersebut.


"Saya memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Saya sudah melakukan dan menjawab kurang lebih 20 pertanyaan dengan sangat kooperatif," katanya, Kamis (14/4/2022).


Igun menjelaskan hubungan kerjanya adalah profesional sebagai ambasador selama 3 bulan untuk diunggah di Instagram. Sejak kasus robot trading itu mencuat, ia mengaku sempat ingin datang ke polisi meski tidak dipanggil.


Ivan Gunawan diketahui mengembalikan dana hampir Rp1 miliar ke penyidik. Menurut Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Yuldi Yusman, yang dikembalikan Ivan Gunawan Rp921,7 juta dari nilai kontrak Rp1,09 miliar. Demikian nilai persis yang diterima setelah dipotong pajak.


“Selebihnya dipotong pajak. Selisihnya disetorkan oleh IG (Ivan) saat jadi member di DNA Pro," katanya. ***