Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej, Senin
:
0
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (depan kiri). dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bakal menjalani pemeriksaan pada Senin (4/12/2023). Kepala Bagian Pem beritaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri mengatakan, Eddy akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus penerimaan suap dan gratifikasi.
"Betul, informasi yang kami peroleh, (Eddy dipanggil) untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin besok," kata Ali Fikri.
Dalam kasus suap dan gratifikasi itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Salah satunya Eddy Hiariej. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, pihaknya telah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) perkara Eddy Hiariej.
Setelah sprindik terbit, penyidik diperintahkan mengumpulkan bukti-bukti, selain melakukan penggeledahan sebelum akhirnya memanggil para saksi.
Karena itu, Wamenkumham akan dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terlebih dahulu. Berikutnya setelah terkumpul alat bukti yang cukup dari hasil penggeledahan dan saksi-saksi, pemanggilannya dalam kapasitas sebagai tersangka.
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





