EmitenNews.com - Tampil sebagai saksi kasus suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan Basarnas tahun anggaran 2021-2023, mantan Kabasarnas Henri Alfiandi mengaku menerima uang dari mantan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Penerimaannya disebut sebagai dana non-budgeter, atau dana komando.

 

Henri Alfiandi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023), untuk tiga terdakwa pemberi suap. Mereka, Direktur PT Kindah Abadi Utama sekaligus pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara Roni Aidil. Lalu, Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati Mulsunadi Gunawan, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya.

 

Awalnya jaksa penuntut umum menanyakan apakah Henri Alfiandi pernah menerima uang PT Kindah Abadi Utama ataupun Roni Aidil. Pensiunan Jenderal TNI AU bintang tiga itu menyatakan, tidak pernah menerima uang secara langsung dari Roni.

 

"Saya tidak pernah menerima langsung, Pak. Kalau menerima nggak ada. Tapi kalau dalam konteks semua pengelolaan anggaran itu adalah kita terima," kata Marsekal Madya Purn Henri Alfiandi.

 

Saat dicecar jaksa untuk menjelaskan lebih lanjut, Henri Alfiandi mengatakan, yang diterimanya adalah dana non-budgeter, atau dana komando yang posnya sudah ada sejak pejabat sebelumnya. Dana yang berasal dari mitra Basarnas itu, dipakai untuk hal-hal yang tidak ter-cover oleh anggaran resmi dari APBN.

 

Henri Alfiandi mengaku menerima dana tersebut lewat Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Dalam anggaran non-budgeter itu ada anggaran taktis, anggaran nasional, anggaran lain-lain. "Saya datang dana itu sudah ada. Itulah yang saya tahu. Jadi saya terimanya di situ, dari saudara Afri."


Dana suap dari mitra Basarnas

Saat jaksa menanyakan asal dana non-budgeter itu, awalnya Henri mengaku tak tahu. Tetapi, akhirnya diakui berasal dari semua mitra Basarnas. Intinya, para kontraktor yang mendapat proyek dari Basarnas.

 

"Dari mitra yang memberikan. Tapi dengan syarat saya bilang, harus kerjaannya selesai. Kalau terbengkalai saya tuntut. Makanya saya bilang harus sudah selesai. Barang yang sudah dikontrakkan harus mereka selesaikan dulu," urai Henri.

 

Sebelumnya, Direktur PT Kindah Abadi Utama dan pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil didakwa melakukan suap terhadap Henri Alfiandi senilai Rp9,9 miliar. Jaksa mengungkap uang suap itu diberikan terkait empat proyek di Basarnas.