Kasus Suap Izin Prinsip, KPK Cegah Wali Kota Ambon ke Luar Negeri
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, bepergian ke luar negeri. Richard sudah ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka kasus suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon. Selain Richard, KPK juga mencegah dua orang lainnya.
"KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan demi kepentingan proses hukum. Ali berharap, saat dipanggil, Richard Louhenapessy berada di dalam negeri. Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini, kata Ali Fikri, ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya tengah mengusut kasus suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Menurut Ali Fikri, KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon. ***
Related News
Banyak Kecelakaan, Menhub dan Korlantas Polri Evaluasi Bus Pariwisata
Buru Aset SYL, KPK Sita Rumah Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar
Insiden Mesin Terbakar, Kemenag Tegur Garuda Agar Profesional
DPD Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah Indonesia-Malaysia
Menkeu: Pemimpin Harus Sudah Selesai dengan Diri Sendiri
Presiden akan Buka World Water Forum ke-10 di Bali, Hadir Elon Musk