Kasus Suap Izin Prinsip, KPK Cegah Wali Kota Ambon ke Luar Negeri
:
0
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, bepergian ke luar negeri. Richard sudah ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka kasus suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon. Selain Richard, KPK juga mencegah dua orang lainnya.
"KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan demi kepentingan proses hukum. Ali berharap, saat dipanggil, Richard Louhenapessy berada di dalam negeri. Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini, kata Ali Fikri, ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya tengah mengusut kasus suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Menurut Ali Fikri, KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon. ***
Related News
Kapolri Baru Suyudi, Perisai Biaya Siluman Agar Investasi Nyaman
Ini Masalah Serius, Industri Batik Indonesia Hadapi Regenerasi Perajin
Soal Rencana Penerbitan Jakarta Bond, Gubernur Pramono Mulai Melunak
Presiden Lantik Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Siang Ini
Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel Rp401M, Ternyata Komisaris AMMN
Kabar Baik! Gaji PPPK Pemda 2027 Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat





