Kasus Suap Izin Prinsip, KPK Cegah Wali Kota Ambon ke Luar Negeri
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, bepergian ke luar negeri. Richard sudah ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka kasus suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon. Selain Richard, KPK juga mencegah dua orang lainnya.
"KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan demi kepentingan proses hukum. Ali berharap, saat dipanggil, Richard Louhenapessy berada di dalam negeri. Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini, kata Ali Fikri, ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya tengah mengusut kasus suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Menurut Ali Fikri, KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon. ***
Related News
KPK Mendata Modus Yang Sama Dalam Kasus Korupsi, Sering Berulang
Lebaran 2026, KPK Beri Kesempatan 81 Tahanan Bertemu Keluarga
Dukung Kelancaran Arus Mudik, TUGU Siagakan Layanan 24 Jam
Antisipasi Perang Timur Tengah, Presiden Terapkan Sejumlah Kebijakan
Jaga Stabilitas, Prabowo Dorong Kebijakan Efisiensi Energi Nasional
KAI Masih Sediakan 700 Ribu Lebih Tiket Lebaran





