Kasus Suap Vonis Lepas Tersangka Korporasi, Kejagung Sita Motor Mewah
                                    Tiga hakim PN Jakarta Pusat pembebas tersangka korupsi kasus pemberian fasilitas ekspor CPO. Dok. Kolase Banua Nusantara.
“Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar diputus ontslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.
Dari pemeriksaan tujuh saksi pada Minggu (13/4/2025), didapatkan fakta adanya kesepakatan antara tersangka Ariyanto selaku advokat tersangka korporasi dalam kasus ini dengan tersangka Wahyu Gunawan, panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk mengurus korupsi korporasi minyak goreng.
Setelah itu, hal tersebut disampaikan oleh Wahyu kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat. Mendengar permintaan tersebut, MAN menyetujui, tetapi dengan meminta uang senilai Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga total senilai Rp60 miliar.
Tersangka AR yang mendapatkan informasi tersebut dari WG, menyanggupi dan menyerahkan uang Rp60 miliar dalam mata uang dolar AS melalui WG.
Oleh WG, uang tersebut selanjutnya diberikan kepada MAN. Atas jasanya sebagai perantara, WG diberi uang senilai 50.000 dolar AS oleh MAN.
Menurut Abdul Qohar, setelah itu, MAN yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat, menunjuk majelis hakim yang terdiri atas tersangka DJU, ASB, dan AM. “Tersangka DJU sebagai ketua majelis, tersangka AM sebagai hakim ad hoc, dan ASB sebagai anggota majelis.” ***
Related News
                            Kasus TPPU Mantan Mentan SYL, KPK Periksa 10 Saksi di Sulsel
                            PPATK: Perputaran Uang Judol Rp155T, Jika tak Ditekan Bisa Rp1.100T
                            Data BNN, Akibat Narkoba 50 Orang di Indonesia Meninggal Setiap Hari
                            Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi
                            Terjaring OTT, Abdul Wahid jadi Gubernur Riau ke-4 Yang Ditangkap KPK
                            Kasus Korupsi PGN, Terbuka Peluang KPK Jerat Tersangka Korporasi
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




