EmitenNews.com - Para pelaku kasus produksi video porno jaringan lintas negara yang melibatkan anak, memiliki trik jitu dalam menjaring korban. Awalnya, pelaku merekrut para korban melalui komunitas grup game online Free Fire dan Mobile Legends, lalu dengan gampang mereka melancarkan akal bulusnya. Polisi membongkar sedikitnya ada 8 anak yang menjadi korban.

"Satu fakta yang mencengangkan bahwa semua korban sampai detik ini melihat pelaku sebagai sosok orang yang sangat baik, seorang kakak," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, kepada wartawan, Minggu (25/2/2024).

Setelah berbaur dalam komunitas game online itu, para pelaku mengajak calon korban untuk main bareng alias mabar. Dalam pertemuan-pertemuan itu, pelaku melancarkan akal bulusnya dengan memberikan gift-gift ke akun game online korban.

Dalam kasus ini, sebanyak 8 orang anak jadi korban kasus produksi video porno jaringan lintas negara yang melibatkan anak. Begitu piawainya pendekatan para penjahat itu, sampai para korban menganggap tersangka sebagai kakak sendiri.

Pelaku mengajak korban untuk 'mabar', main bareng. Dalam proses mereka main bareng itu, interaksi terus berlanjut melalui kolom chat. Setelah sering bermain bersama, pelaku mulai memberikan gift, memberikan chip, memberikan skin kepada anak-anak yang menjadi korban itu.

Begitu makin akrab, dan berhasil mencuri kepercayaan anak-anak itu, juga orang tua mereka, pelaku dengan berani menemui korban di kediamannya dengan dalih bermain bersama. Dalam proses pendekatan, pelaku juga memberikan sejumlah uang hingga ponsel untuk membuat korban makin percaya saja.

"Dalam proses pendekatan korban, pelaku tidak sungkan-sungkan memberikan sejumlah uang, barang, memberikan alat komunikasi handphone, makanan, sehingga mendapat kepercayaan dari tidak hanya korban, tapi juga orang tua korban," jelasnya.

Sejauh ini, total ada 5 orang sudah ditetapkan jadi tersangka: HS, MA, AH, KR dan NZ. Mereka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat mereka dengan Undang-undang ITE.

Dalam perkembangan penanganannya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara, beserta kelima tersangka kepada kejaksaan. Saat ini, sedang menunggu proses pengadilan. Para tersangka akan diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. ***