Kasus Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi, Kejagung Tahan Ketua PN Jaksel
:
0
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Dok. Antara.
EmitenNews.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditangkap. Kejaksaan Agung menduga, MAN menerima suap sampai Rp60 miliar, sebagai imbalan mengatur vonis onslag atau lepas yang diterima tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Dalam konferensi pers Sabtu (12/4/2025), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyatakan ada tindakan suap di balik vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Suap itu melibatkan Muhammad Arif Nuryanta yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Sabtu (12/4/2025), penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng. Para tersangka itu terdiri atas hakim hingga pengacara.
"Penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Abdul Qohar.
Salah satu tersangka itu, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu, tersangka lainnya ialah dua orang pengacara masing-masing Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Seorang tersangka lagi, Wahyu Gunawan (WG), panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penyidik Kejagung menjerat Wahyu Gunawan dengan Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk Marcella dan Ariyanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lalu, tersangka Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO
Related News
Danai LRT Hingga RSUD, Pemprov DKI Siapkan Obligasi Rp3,5T pada 2027
Motor Listrik Nasional Momentum Reindustrialisasi Ekonomi Dalam Negeri
Target Swasembada 2027, DPR Minta Pemerintah Batasi Impor Garam
KPK Tetapkan Bupati LAZ Tersangka Korupsi, Terkait Pengadaan dan Jasa
Bangun Ekosistem Hidrogen, ESDM Ungkap Potensi Investasi Rp32 Triliun
Mensesneg Minta Proses Hukum Febrie Jangan Kaitkan dengan Presiden





