EmitenNews.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditangkap. Kejaksaan Agung menduga, MAN menerima suap sampai Rp60 miliar, sebagai imbalan mengatur vonis onslag atau lepas yang diterima tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Dalam konferensi pers Sabtu (12/4/2025), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyatakan ada tindakan suap di balik vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Suap itu melibatkan Muhammad Arif Nuryanta yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Sabtu (12/4/2025), penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng. Para tersangka itu terdiri atas hakim hingga pengacara. 

"Penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Abdul Qohar.

Salah satu tersangka itu, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, tersangka lainnya ialah dua orang pengacara masing-masing Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Seorang tersangka lagi, Wahyu Gunawan (WG), panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penyidik Kejagung menjerat Wahyu Gunawan dengan Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk Marcella dan Ariyanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lalu, tersangka Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO

Abdul Qohar menjelaskan kasus yang menjerat Muhammad Arif Nuryanta ini berkaitan dengan vonis lepas pada perkara korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng. 

Penyidik menduga MAN terlibat dalam pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude pulp oil dan turunannya pada Januari 2021 sampai April 2022 atas nama terdakwa korporasi. Ada pemberian suap dari pengacara terdakwa korporasi kepada Muhammad Arif Nuryanta. 

Saat kasus itu terjadi, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung menduga suap itu membuat hakim menjatuhkan vonis lepas.

"Terhadap tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa korporasi diputus oleh majelis hakim, yaitu terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Qohar.

Nilai suap yang diterima Muhammad Arif Nuryanta dalam pengurusan vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng itu, diduga senilai Rp60 miliar.

Menurut Abdul Qohar, suap kepada Arif itu diberikan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto, pengacara terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Sama seperti Arif, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Uang suap dari Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Muhammad Arif Nuryanta tersebut diberikan melalui Wahyu Gunawan, panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.