Abdul Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima. Diduga menerima uang sebesar Rp60 miliar untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," jelas Abdul Qohar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menceritakan vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng diketok pada 19 Maret 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Djuyamto. Hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Tidak berselang lama setelah konferensi pers, Sabtu  itu, Hakim ketua pemberi vonis lepas terdakwa korporasi itu, Djuyamto, mendatangi gedung Kejagung pada Minggu (13/4/2025) dini hari. Dia datang untuk memberikan keterangan.

"Saya ke Kejagung untuk itikad baik memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut," kata Djuyamto kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

Penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam kasus suap penanganan perkara yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Barang bukti uang asing hingga mobil mewah disita penyidik Kejagung.

Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini. Antara lain, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

Vonis lepas itu berbeda jauh dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp937 miliar kepada Permata Hijau Group, Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun, dan Rp4,8 triliun kepada Musim Mas Group. ***