Kawal Kinerja, Bank Milik Tomy Winata (INPC) Penuhi Modal Inti Minimum Rp3 Triliun
:
0
EmitenNews.com - Bank Artha Graha Internasional (INPC) sepanjang 2021 telah memenuhi modal inti minimum Rp2 triliun. Itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 12/2020.
Bahkan, besaran jumlah modal inti, per 31 Desember 2021 telah memenuhi kewajiban modal inti minimum Rp3 triliun. ”Kami telah memenuhi kewajiban modal inti minimum Rp3 triliun sesuai Peraturan OJK,” tutur Marlene Gunawan, Sekretaris Perusahaan Bank Artha Graha Internasional, Selasa (11/1).
Menyusul pemenuhan modal inti minimum itu, Bank Artha Graha tidak ada rencana untuk memenuhi ketentuan V Peraturan Bursa No.I-A soal free float. Termasuk tidak ada rencana perubahan struktur Pemegang saham, ultimate beneficial owner dan/atau pengendali.
Dengan pemenuhan modal inti minimum itu, Manajemen Bank Artha Graha menyebut tidak ada dampak terhadap kinerja operasional, dan keuangan perseroan. ”Pemenuhan modal inti minimum untuk menjaga, dan meningkatkan kinerja perseroan,” imbuh Marlene. (*)
Related News
Tambah Kepemilikan, Startel Communication Kuasai 35 Persen Saham HELI
Dirikan Anak Usaha, Indo Oil Perkasa (OILS) Tingkatkan Performa Bisnis
Direktur ATIC Ini Tambah Porsi Kepemilikan Saham, Kini Jadi 2,18%
PGEO Amankan Komitmen Pendanaan USD75 Juta dari Bank Mizuho
Pengendali Emiten HSC, Fap Agri (FAPA) Lepas 5,318 Juta Saham
Emiten Sawit Haji Isam (PGUN) Laba Terpangkas 46,7% di Semester I-2026





