Kawal Kinerja, Bank Milik Tomy Winata (INPC) Penuhi Modal Inti Minimum Rp3 Triliun
EmitenNews.com - Bank Artha Graha Internasional (INPC) sepanjang 2021 telah memenuhi modal inti minimum Rp2 triliun. Itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 12/2020.
Bahkan, besaran jumlah modal inti, per 31 Desember 2021 telah memenuhi kewajiban modal inti minimum Rp3 triliun. ”Kami telah memenuhi kewajiban modal inti minimum Rp3 triliun sesuai Peraturan OJK,” tutur Marlene Gunawan, Sekretaris Perusahaan Bank Artha Graha Internasional, Selasa (11/1).
Menyusul pemenuhan modal inti minimum itu, Bank Artha Graha tidak ada rencana untuk memenuhi ketentuan V Peraturan Bursa No.I-A soal free float. Termasuk tidak ada rencana perubahan struktur Pemegang saham, ultimate beneficial owner dan/atau pengendali.
Dengan pemenuhan modal inti minimum itu, Manajemen Bank Artha Graha menyebut tidak ada dampak terhadap kinerja operasional, dan keuangan perseroan. ”Pemenuhan modal inti minimum untuk menjaga, dan meningkatkan kinerja perseroan,” imbuh Marlene. (*)
Related News
Laba Elnusa (ELSA) Naik Minimalis di 2025, Pendapatan Tembus Rp14,49T
MDKA Deal Pasok 3 Metrik Ton Emas ke Antam (ANTM) Per Tahun
Senyap! Pengendali Borong 6,35 Miliar Saham AMRT
Turun Tipis, Emiten Haji Isam (TEBE) Tabulasi Laba Rp132,72 Miliar
Lagi! Dua Pentolan Serok Saham ASII Rp6,29 Miliar
Terus Merosot, MNC Asia Buang Saham IATA Rp63,18 Miliar





