EmitenNews.com - Tiga mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Penyidik Kejaksaan Agung merencanakan pemeriksaan ketiganya, Selasa (10/6/2025).

“Rencana mulai besok, Selasa (10/6/2026),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada pers di Jakarta, Senin (9/6/2025).

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan surat panggilan kepada tiga mantan stafsus tersebut.

Penyidik pada Jampidsus telah mencekal tiga mantan stafsus Nadiem Makarim yang berinisial FH, JT, dan IA.

Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa pencekalan itu karena tiga orang tersebut tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.

Maka dari itu, penyidik mencekal tiga stafsus tersebut agar bisa dimintai keterangan.

Sejauh ini penyidik telah menggeledah apartemen FH, JT, dan IA pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025.

Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.

Kita tahu, Kejagung tengah menyidik perkara korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Kapuspenkum Kejagung mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak. Mereka mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," kata Harli Siregar.

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Pasalnya, pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Karena itu, tim teknis merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Sementara itu, Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

“Jika menjadi kebutuhan penyidikan, maka bisa saja dilakukan itu,” kata Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Kapuspenkum memastikan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memeriksa pihak-pihak yang dinilai dapat membuat terang tindak pidana korupsi ini.