Kejagung Pastikan Kasus Korupsi Waskita Karya (WSKT) dan Beton Precast Saling Terkait
Kejaksaan Agung dok Okezone.jpg
EmitenNews.com - Kasus korupsi di tubuh PT Waskita Beton Precast, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), tidak berdiri sendiri. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, kedua kasus dugaan korupsi di lingkungan BUMN karya itu, saling berhubungan satu dengan lainnya. Salah satu tersangkanya, Hasnaeni, atau yang dikenal sebagai wanita emas. Videonya saat dijemput paksa petugas, terus berteriak-teriak histeris beredar luas.
Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (25/9/2022), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, kasus korupsi Waskita Karya dan Waskita Beton Precast memang berbeda sprindik. Namun pengusutan kedua perkara itu terus berjalan beriringan.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020. Sementara itu, pada kasus penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya, telah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik Kejagung menetapkan tiga tersangka baru kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai 2020. Di antaranya, Hasnaeni alias Wanita Emas dan Jarot Subana (JS), Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.
"Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga orang tersangka," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada pers, Kamis (22/9/2022).
Ketiga tersangka itu, Kristiadi Juli Hardianto (KJH), pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H), Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dan Jarot Subana (JS), Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.
Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap Kristiadi Juli Hardianto dan Hasnaeni, di Rutan Rumah Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022.
"Untuk tersangka JS tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," jelas Ketut.
Empat tersangka lainnya, Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast, yang juga Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020. Kemudian, Agus Prihatmono (AP), General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai Agustus 2020. Lainnya, Benny Prastowo (BP), Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A), Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.
Sebelumnya, Selasa (23/8/2022), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Andriansyah sempat menyampaikan ada surat perintah penyidikan atau sprindik atas kasus korupsi di lingkungan Waskita. Belakangan diketahui yang dimaksud adalah PT Waskita Karya. Ia memastikan, kasus tersebut terus dikembangkan. Ada penyidikan baru, sprindik sudah keluar.
Diketahui, Kejagung awalnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020.
"Telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp2,5 triliun.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi pada BUMN karya ini, kembali menarik perhatian setelah penyidik Kejagung menjemput paksa tersangka Hasnaeni Moein, atau Wanita Emas. Kejagung mengatakan tersangka korupsi proyek fiktif PT Waskita Beton Precast (WBP) itu, tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Kepada pers, Jumat (23/9/2022), Jaksa Kuntadi mengatakan, perempuan pengusaha sekaligus politikus itu, seringkali berupaya mengelabui penyidik ketika ingin diperiksa. "Yang bersangkutan sudah beberapa kali tak hadir ketika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu penyidik melakukan penjemputan."
Kuntadi menyebut Hasnaeni berupaya menghindari penyidik dengan berpura-pura sakit dan meminta dirawat inap. Kejagung berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan dokter. Dari konsultasi itu, diketahui kalau Hasnaeni dalam kondisi sehat dan bisa dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan