Kejagung Sita Rp31,4 Miliar dari Tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli
Penyidik Kejagung sita uang pecahan USD senilai Rp31,4 miliar dari Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. dok. SINDOnews.
Pihak swasta, Sadikin Rusli ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (15/10/2023). Ia diduga menerima uang Rp15 miliar dalam perkara ini.
Sementara itu, Achsanul Qosasi ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung pada Jumat (3/11/2023) usai 3 jam diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung.
Achsanul Qosasi, dan Sadikin Rusli, diduga menerima uang suap kurang lebih Rp40 miliar terkait perkara kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G di Kominfo.
Keduanya dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kejagung telah menyita sejumlah uang yang ditemukan di kediaman Achsanul pada 3 November 2023. Sejumlah barang yang disita di antaranya sertifikat tanah, ratusaan lembar mata uang asing, hingga bukti deposito milik Achsanul. ***
Related News
Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Kejaksaan Agung Rp934,36 Miliar
Isu Cuaca Ekstrem Jadi Kambing Hitam Gagalnya Mitigasi Bencana
Kasus Virus Nipah Muncul di India, Menkes Budi Ingatkan Kita Soal Ini
Hadirkan Asuransi Perjalanan Berbasis Digital, Amanyaman Gandeng MSIG
Danantara Suarakan Percepatan Demutualisasi BEI
OIS 2026 Jadikan Indonesia Hub Ekonomi Kelautan Global





