Kejagung Sita Rp31,4 Miliar dari Tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli
:
0
Penyidik Kejagung sita uang pecahan USD senilai Rp31,4 miliar dari Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Sedikitnya Rp31,4 miliar uang dalam pecahan USD yang Kejaksaan Agung (Kejagung) sita dari tersangka kasus korupsi BTS Kominfo, Achsanul Qosasi (AQ) dan Sadikin Rusli (SDK). Uang sitaan dari tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu, dipamerkan di Kejagung.
Uang sitaan itu dalam bentuk pecahan USD100, senilai USD2.021.000, setara Rp31.473.942.450 atau Rp31,4 miliar disimpan dalam sebuah koper hitam.
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (16/11/2023), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang yaitu tepatnya Rp31,4 miliar kedua tersangka.
“Dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan," ucap Kuntadi dalam konferensi pers di lokasi.
Jaksa Kuntadi mengatakan, uang itu diduga diterima dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui terdakwa Windi Purnama (WP).
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





