EmitenNews.com - Sedikitnya Rp31,4 miliar uang dalam pecahan USD yang Kejaksaan Agung (Kejagung) sita dari tersangka kasus korupsi BTS Kominfo, Achsanul Qosasi (AQ) dan Sadikin Rusli (SDK). Uang sitaan dari tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu, dipamerkan di Kejagung. 

 

Uang sitaan itu dalam bentuk pecahan USD100, senilai USD2.021.000, setara Rp31.473.942.450 atau Rp31,4 miliar disimpan dalam sebuah koper hitam. 

 

Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (16/11/2023), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang yaitu tepatnya Rp31,4 miliar kedua tersangka.

 

“Dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan," ucap Kuntadi dalam konferensi pers di lokasi.

 

Jaksa Kuntadi mengatakan, uang itu diduga diterima dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui terdakwa Windi Purnama (WP). 

 

Dari hasil pendalaman, kata Kuntadi, Achsanul diketahui melakukan upaya intervensi terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo. 

 

"Dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5," ucap dia.

 

Penyidik masih dalami aliran dana

Penyidik masih akan mendalami soal total uang yang diterima oleh Achsanul dan Sadikin. Bahkan, penyidik juga akan mendalami pihak lain yang kemungkinan terlibat mendapat aliran dana.